Waykanan,teropongindonesianews.com – Untuk menindak lanjuti klarifikasi terkait adanya Temuan penyimpangan terhadap kelompok kerja kepala sekolah (k3s) Banjit terkait adanya dugaan indikasi korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 36 sekolah Dasar yang ada di kecamatan Banjit Selasa 12 November 2024
“Kami berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten waykanan segera periksa seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan banjit yang mana menurut kami kuat adanya dugaan korupsi anggaran dana BOS dari tahun 2021 __2024 yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta per sekolah nya tutur nya kepada awak media
Lanjut beliau juga meminta kepada aparat penegak hukum yang ada di kabupaten waykanan untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum kepala sekolah yang ada terkait dugaan penyimpangan anggaran dana BOS
Untuk itu beliau memerintahkan seluruh jajaran divisi investigasi lsm GMBI Distrik waykanan untuk bekerja sama dengan divisi investigasi Wilter Lampung untuk mengumpulkan seluruh bukti dan data terkait dugaan penyimpangan dana BOS
LSM GMBI Way Kanan meminta Audensi Kepada Dinas Pendidikan melibatkan Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Kepolisian dan Inspektorat “Bilamana benar terbukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Banjit saya bustam raja ukum meminta yang bersangkutan tersebut segera dicopot dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita tercinta ini, tegas nya kepada awak media
Lanjut, beliau percaya kepada seluruh aparat penegak hukum Kabupaten waykanan akan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Kami seluruh jajaran Lsm GMBI Distrik waykanan Wilter Lampung meyakini dan percaya kepada aparat penegak hukum,
Oleh karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum yang terkait untuk segera menindak lanjuti dugaan kami terkait penyimpangan dana BOS ada di kecamatan Banjit sehingga menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten waykanan yang kita cintai ini
Manggarai, NTT – Nasib Elias Ndala, seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai, tergantung di ujung tanduk. Setelah 14 tahun mengabdi sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan, ia kini dirumahkan dan ditolak untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini terjadi atas perintah Bupati Heri Nabit, yang diduga terkait dengan peran Elias dalam menggerakkan 248 tenaga kesehatan lainnya untuk memperjuangkan hak mereka.
Kisah ini bermula ketika Elias bersama 248 rekan seprofesinya mendatangi kantor Bupati Manggarai pada Maret 2024. Mereka menuntut tiga hal:
• Penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk tenaga kesehatan Non ASN T.A 2024.
• Perbandingan Tamsil guru dan tenaga kesehatan
• Prioritas formasi PPPK tahun 2024 untuk tenaga kesehatan yang telah mengabdi lama, termasuk bagi mereka yang memiliki berbagai latar belakang jurusan dan jenjang pendidikan.
Tiga permintaan Elias bersama 248 Nakes lainnya bukanya membawa yang baik, justru mereka mengalami hal yang buruk di mana yang hadir saat itu di rumahkan semua.
Tidak menjelang lama setelah itu, sekitar bulan Oktober, 2024 ini ada 248 Nakes di akomodir kembali usai melakukan permintaan maaf dengan Bupati Manggarai atas kehadiran mereka di gedung DPRD dan kantor Bupati Manggarai.
Sayangnya, dari 249 tenaga kesehatan yang di rumahkan, hanya Elias yang tidak dipanggil kembali , Ia juga ditolak mengikuti seleksi PPPK karena surat keterangan pengalaman kerja dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan seleksi tidak ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Manggarai, Drg. Bartolomeus Hermopan, atas alasan yang tidak jelas.
“Saya sangat kesal, kaka , Dari 249 Nakes yang sempat di rumahkan, hanya saya yang tidak di panggil lagi. Saya juga tidak bisa ikut seleksi PPPK, lantaran surat pengalaman kerja dan lainnya tidak di tanda tangani oleh kadis kesehatan dengan alasan tidak jelas,” ungkap Elias dalam pesan WhatsApp kepada media ini.
Elias menceritakan bahwa Kadis Kesehatan awalnya menyatakan bahwa surat keputusan dirumahkan akan mendapat persetujuan Bupati dalam SPK. Namun, Elias menerima SPK yang hanya ditandatangani oleh Kadis Kesehatan, tanpa ada tanda tangan Bupati.
“Keputusan dirumahkan awalnya Kadis bilang ada persetujuan Bupati dalam SPK, ternyata tidak ada, hanya Kadis yang punya SPK,” ungkap Elias.
Percakapan Elias dengan Kadis Kesehatan melalui pesan WhatsApp semakin memperjelas situasi:
Elias:
“Mat sore bpa kadis, mohon maaf menggu bpa kadis, sy mau tanya bpa kadis apakah sy besok masih bisa untuk tanda tangan SPK atau tidak bpa kadis? Atas nama Elias Ndala”
Balasan Kadis Kesehatan:
“Mat sore pak Elias. Dengan ini saya informasikan bahwa pak Elias tidak direkomendasikan oleh pa bupati Manggarai untuk perpanjangan kontrak kerja. Karena itu sebagai kepala dinas kesehatan Manggarai, saya mengucapkan banyak terimmakasih atas pengabdian bapak selama bekerja di dinas kesehatan dan puskemas Wae Codi. Salam hangat dan doa kami untuk bapak Elias sek. Kami mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.”
Elias:
“Siap bpa kadis. Kami keluarga besar jg menyampaikan ucapan terimah kasih kepada bpa kadis dgn pa bupati Manggarai. Yg tidak berkenan u sy di perpanjang kontraknya. Semoga sehat selalu pa kadis.”
Balas Kadis:
“Baik pak Elias…semoga sukses dalam hidup dan Tuhan memberkati.”
Jawab Elias:
“Mksi bpa kadis, kira kira alasannya AP bpa kadis supaya sy puas bpa klu memang garagara sy yg ketua kordinatornya in berdasar kesepakatan tmn2 248 bpa kadis sy di tunjuk jadi ketuanya. mksi bpa”
Balas Kadis:
“Saya mohon maaf pa Elias, terkait dengan pertimbangan pa bupati…tentu pa bupati yang tahu. Saya tidak bisa mengira ngira pertimbangan beliau.”
Elias mencoba meminta belas kasihan melalui pesan WhatsApp:
Elias:
“selamat mlm bpa kadis, kudut tegi tompal momang dite bo bpa kadis sebagai tenaga sukarela maram bpa kadis u surat keaktifan bekerja yg di tanda tangani oleh kepala puskesmas teme kat
Surabaya –Seluruh anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dari berbagai media cetak serta siber di seluruh Indonesia, menyatakan sikap tegas atas laporan Paulus George Hung ke Polda Metro Jaya yang mengkriminalisasi Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Laporan tersebut bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam/membredel fungsi kontrol sosial yang merupakan hak dan kewajiban pers yang dilindungi undang-undang.
Mengecam Tindakan Pelapor dan Oknum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Kami mengecam keras pelapor Paulus George Hung serta keterlibatan oknum di SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang mengatensi/memfasilitasi tindakan kriminalisasi ini. Upaya mepidanakan Ketua Umum PJI yang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori menyuarakan fakta atas dugaan illegal logging oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) yang didukung data valid dan kredibel, termasuk data kepemilikan Paulus George Hung atas PT CSS. Dan juga faktanya, PT CSS yang diwakili Ariyanto, S.Hut, dihukum melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Usut Keuangan dan Perpajakan PT CSS & Paulus George Hung
Penegak Hukum termasuk Kejaksaan Agung kami harapkan usut tuntas aliran keuangan dan perpajakan PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Data Ditjen Ahu, PT CSS tercatat milik PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi gemilang. Silahkan Penegak Hukum cek sendiri data PT Cakra Sejati Sempurna, PT Global Jaya Abadi gemilang, PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Masindo Mitra Papua. Siapa pemilik utama atau “Big Boss” semua perusahaan itu?!
Kapolri Agar Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Kami minta Kapolri dan Irwasum Polri serta Kapolda dan Wakapokda Metro Jaya, segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam upaya membungkam dan mengkriminalisasi pers.
Usut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan kebebasan pers.
Polisi wajib paham ada UU Pers, MOU Kapolri-Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Kami ingatkan, para Petinggi Polri yang menanda tangani Perjanjian/MOU itu, mewakili Polri. Bukan pribadi. Semua anggota Polri wajib menjaga kehormatan Polri.
Demi menjaga kehormatan Polri dan prinsip dasar pers Nasional,
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya agar segera menerbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan yang memuat alasan tegas, *’Produk Jurnalistik tidak dapat dipidana, termasuk dengan UU ITE*, paling lambat dalam minggu ini.
Bila prosedur ini tidak segera dilaksanakan, kami mendesak Kapolri agar mencopot Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dari jabatannya karena penyalah gunaan wewenang yang merongrong prinsip dasar pers nasional dan tidak menjaga kehormatan Polri.
Menegaskan Dukungan Penuh Terhadap Ketua Umum PJI
Seluruh anggota PJI mendukung penuh langkah dan pernyataan Ketua Umum PJI yang selama ini selalu berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, PJI akan terus berupaya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kami berdiri bersama Ketua Umum dalam melawan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun yang berusaha menekan kebenaran.
Kami Bersatu untuk Kebebasan Pers dan Supremasi Hukum
PJI tegaskan, dibawah pimpinan Ketua Umum PJI kami akan terus bersatu dan melawan segala bentuk intervensi serta kriminalisasi yang menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman yang merongrong prinsip kebebasan pers. Kami akan terus menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, serta mendukung supremasi hukum dan keadilan tanpa ada campur tangan dari pihak lain siapapun juga.
Demikian pernyataan sikap ini. bentuk solidaritas dan dukungan penuh terhadap Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, serta demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia. Kami menuntut penghentian segala upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan perlindungan penuh terhadap hak-hak jurnalis yang sah.
Persatuan Jurnalis Indonesia / PJI, Penegak Pilar Demokrasi. Selalu Menegakkan Kebenaran, Memperjuangkan Keadilan
Kawan kawan,
Terima kasih kawan kawan telah ikut arahan saya untuk tidak turun ke jalan.
Kita punya sarana “demo” / ‘mengemukakan pendapat’ yang lebih elegan. Kita Pers. Sementara cukup dengan tulisan dan berbagai sarana prasarana digital kita “berdemo”.
Saya yakin para petinggi Polri beserta seluruh jajarannya, tanggap dan punya kehormatan serta bisa menghormati Pers. Saya yakin permintaan kawan kawan untuk menhentikan penyelidikan, telah menjadi pertimbangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepada Saudara Paulus George Hung, saya harap Saudara segera meminta maaf terbuka. Masalah mencabut laporan atau tidak, itu urusan, hak dan resiko Anda.
Terima kasih seluruh Pengurus/Anggota PJI yang telah menginisiasi Gerakan Elegan ‘PERNYATAAN SIKAP ANGGOTA PJI’ ini.
1. Departemen Hukum dan HAM PJI JABODETABEKJUR dibawah Pimpinan bung Ipong, bung Jun Fi, bung Avan, bung Bambang dan lain lain.
2. Penasehat PJI, bung Udin Loto
3. Seluruh Pengurus & Anggota DPP PJI, seluruh Pengurus & Anggota DPD PJI Provinsi, seluruh Pengurus & Anggota DPC PJI Kabupaten/Kota.
PJI, Penegak Pilar Demokrasi. Selalu Menegakkan Kebenaran, Memperjuangkan Keadilan
BANYUWANGI, Setelah beberapa hari viral dan penjadi perhatian publik, akhirnya Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menggelar konferensi pers dihadapan puluhan media cetak, Tv dan online, Senin 11 Noprmber 2024 sore. Tampak mendampingi Wakapolresta AKBP Gede Putu Eka Darmawan, Kasatreskrim Kompol Andre Vega dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo.
Kepada puluhan awak media, Kombespol Rama Santama Putra menyatakan bahwa M. Murni Abdullah (36), warga Tananbaru Banyuwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 9 Nopember 2024 malam. Pelaku ancaman kekerasan yang menodongkan pistol ke arah juru parkir di Kabupaten Banyuwangi itu, kini harus meringkuk di rutan Mapolresta Banyuwangi.
“Status MMA ini dari saksi menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak Sabtu kemarin,” terang Kombespol Rama Samtama Putra.
Dikatakan Kombespol Rama Samtama Putra, MMA menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api.
“Kasus ini telah menyita perhatian publik karena pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir berinisial AF,” urainya.
Dibeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, di depan salah satu toko di Jalan Banterang, Banyuwangi. Insiden bermula saat satu unit truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak.
“Hal ini memicu tersangka yang saat itu menaiki mobil BMW warna pink bernomor polisi P 44 PII karena berada dibelakangnya lalu membunyikan klakson dengan keras,” urainya.
Sedangkan AF yang sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir mencoba menenangkan tersangka dengan mengucap kalimat meminta agar bersabar. Namun, kalimat jukir itu justeru disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai penodongan senjata api oleh tersangka.
Berdasarkan laporan dari AF, polisi pun segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi MMA sebagai pelaku.
“Kita juga sudah menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut. Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti,” kata Kombespol Rama.
Ditegaskan Kombespol Rama, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam penanganannya. Dan menjadikan senjata tersebut sebagai barang bukti demi kepentingan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka yang ditahan ini dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Santama Putra.
Sementara pihak Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Polda Jatim guna proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut.
Pringsewu, Lampung – Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) di Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2023 terkuak. Diduga, Kepala Pekon setempat, Adek Gunawan, telah melakukan mark-up anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan data APBDes Pekon Srikaton Tahun 2023, anggaran dana desa dialokasikan untuk bidang infrastruktur, pemberdayaan, dan ketahanan pangan. Investigasi di lapangan menemukan lima item yang diduga dikorupsi oleh Adek Gunawan, yaitu:
• Pemberdayaan dan pemberian bibit ikan: Rp 46.708.000
• Penguatan ketahanan pangan desa (holtikultura): Rp 56.715.884
• Pembukaan badan jalan RT 001: Rp 10.000.000
• Pemeliharaan prasarana jalan desa: Rp 34.740.000
• Pembangunan drainase komplek makam: Rp 119.247.500
Dugaan korupsi ini terungkap saat media mewawancarai Kaur Perencana, Suroso, pada 10 November 2024. Suroso membenarkan bahwa anggaran DD tahun anggaran 2023 digunakan untuk pemberdayaan dan pemberian bibit ikan kepada kelompok masyarakat.
“Bibit ikan tersebut kami serahkan ke Kepala Dusun 3. Saya lupa berapa jumlahnya. Harga bibit ikan Rp 350,- per ekor dan pakannya beberapa sak,” ungkap Suroso.
Secara terpisah, Kepala Dusun 3, Iswahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon pada 10 November 2024, membenarkan bahwa kelompoknya menerima bantuan benih ikan dan pakan dari pekon.
“Kelompok kami benar mendapat benih ikan nila dan pakan dari pekon. Saya perkirakan benih ikannya sebanyak 10.000 hingga 12.000 ekor dan pakan 10 sak. Benih ikan tersebut kami budidayakan di embung,” terangnya.
Namun, Sekretaris Pekon, Suprat, saat dikonfirmasi terkait regulasi anggaran tersebut pada 12 November 2024, tidak dapat memberikan penjelasan.”Kalo tidak langsung aja ke Pak Lurah biar gamblang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pekon Adek Gunawan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi.”Besok pagi aja kalo saya tidak bisa banyak menjawab. Nanti saja sama Kaur yang membidangi,” ucapnya.
Dugaan korupsi dana desa di Pekon Srikaton ini menjadi perhatian serius dan perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang.