Wakapolres Kobar Hadiri Giat Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti
Teropongindonesianews.com
Polres kotawaringin Bara – Bertempat didepan Gedung Satnarkoba Polres Kobar, Pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2024. Waktu 08.30 Wib telah dilaksanakan giat press release dan pemusnahan barang bukti. Dalam kegiatan nambak barag bukti BB narkoba serta BB ranmor sepda motor atau roda Dua.
Kapolres Kotawaringin Barat Yusfandi Usman, S.I.K,. M.I.K. Melalui Kasad narkoba Polres Kotawaringin Barat Ancas Apta Nirbaya, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik. “Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam Kegiatan Press Release ini dihadiri Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kotawaringin Barat atau yang mewakili, Ketua BNNK Kabupaten Kotawaringin Barat atau yang mewakili, Kepala BPOM Kab. Kotawaringin Barat dan Kasipropam Polres Kobar beserta insan pers, serta staf humas Polres Kobar
Dijelaskan pula bahwa penyidik Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat selama bulan Agustus tahun 2024 s.d. Nopember 2024 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan Jumlah tersangka 22 orang dengan rincian Laki-Laki: 21 orang Perempuan: 1 orang dan Barang Bukti jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebesar 549,96 Gram.
“Serta untuk seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di kantor Polres Kotawaringin Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Ancas.
Nova Dwi