Kapolres Kobar Hadiri Rapat Paripurna Ke – 9 di Kantor DPRD Kobar

Teropongindonesianews.com

Polres Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan rapat paripurna ke – 9, masa persidangan I tahun 2024/2025 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Kobar, Senin (18/11/2024) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Kobar Mulyadin, S.H., dan dihadiri oleh Pj. Bupati Kobar, unsur forkopimda, komisi – komisi DPRD serta tamu undangan.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan komisi – komisi DPRD bersama pemerintah daerah Kab. Kobar terhadap rancanagan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kobar tahun 2025.

Kapolres memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan dan ketertiban selama proses pembahasan berlangsung dimana kehadiran dirinya selaku Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Kobar untuk mendukung kelancaran proses pemerintahan daerah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Rapat Paripurna ini merupakan salah satu langkah penting dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah yang akan berpengaruh pada pelaksanaan program dan pembangunan di Kabupaten Kobar,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan harapannya agar hasil dari rapat ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kobar.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Kobar siap untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan keamanan.

Pewarta: Nova Dwi.

Editor: Santoso.

Continue reading
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2025

Teropongindonesianews.com
Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 18 November 2024.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, S.A.B dan diikuti Anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati ini Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto MH, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu MH, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Gerry Gultom, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai komponen masyarakat.

Bupati Humbang Hasundutan dalam notanya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, Dengan Mempedomani KUA – PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Gambaran umum Rancangan APBD TA. 2025 diuraikan:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.023.950.906.440,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp4.160.837.359. Rincian Pendapatan Daerah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Rp77.249.793.500,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp6.404.698.366,-; Pendapatan Transfer Rp936.581.072.940,- meningkat dari T.A. 2024 Rp10.565.535.725,-; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.120.040.000,- atau sama dengan TA. 2024.

Belanja Daerah sebesar Rp1.026.200.223.808,- berkurang dari T.A. 2024 Rp18.646.061.470,-. Rincian Belanja Daerah sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp715.164.658.233,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp27.516.525.927,-; Belanja Modal sebesar Rp126.114.444.075,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp5.575.266.057,-; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.000,-; Belanja Transfer sebesar Rp181.921.121.500,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp3.295.198.400,-.

Sementara Penerimaan Pembiayaan yakni Pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS yakni sebesar Rp2.249.317.368,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp22.806.898.829,-.

Disampaikan juga Perlu kami informasikan bahwa pada saat Ranperda tentang APBD T.A. 2025 ini kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat yakni pada tanggal 04 September 2024, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 belum terbit dan Pagu Defenitif Transfer ke daerah T.A. 2025 belum ditetapkan, sehingga Proyeksi Pendapatan Transfer yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan T.A. 2024. Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik sebesar 2,45 persen dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendanaan PPPK, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum diproyeksikan sama dengan T.A. 2024.

Namun pada saat ini, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah terbit dan Alokasi Defenitif Transfer ke daerah telah ditetapkan, yang mengakibatkan terdapat perubahan pada Struktur Pendapatan Dan Struktur Belanja. Untuk itu kami berharap dalam tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal ini dapat disesuaikan.

Pewarta: diskmfo/Evendy.

Editor: Santoso.

Continue reading
Menjual Sabu-sabu di Rumahnya Seorang Petani di Lamteng Diamankan Polsek Padang Ratu

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Polsek Padang Ratu meringkus pria berinisial TBR (49) warga kampung Gunung Haji, kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah pada Jum‘at, (15/11/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria tersebut menyediakan dan menyetok narkotika jenis sabu untuk dijual di rumahnya.

“Di rumah TBR, personel Polsek Padang Ratu menemukan kotak kail pancing berisi 10 paket sabu-sabu siap jual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/11/24) kemarin.

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya TBR berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah informasi tersebut didalami, Polisi mendapatkan identitas TBR yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Namun, TBR pun memiliki usaha ilegal yakni menjual narkoba.

Saat Polisi menggerebek rumahnya sekira pukul 15:00 WIB, TBR sedang bersembunyi di dapur.

“Kotak kail pancing berisi puluhan paket sabu itu sedang dibawa TBR dan disimpan di saku celananya,” jelas dan ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Ketum PPWI Laporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri

Pringsewu – Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), secara resmi melaporkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN. Dasar pelaporan adalah dugaan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan Kapolres melalui *voice note* dan surat himbauan kepada instansi pemerintah, yang dinilai mengintimidasi wartawan.Selasa,19/11/2024

Dalam *voice note* yang beredar viral, Kapolres Pringsewu mengancam akan menindak tegas wartawan yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini kemudian diperkuat dengan surat himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu – yang diduga atas instruksi Kapolres – yang melarang sekolah, kepala desa, puskesmas, lembaga pelayanan publik, dan instansi pemerintah untuk tidak melayani wartawan yang dianggap “abal-abal,” tidak terverifikasi Dewan Pers, dan belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Lalengke, dalam keterangannya melalui sambungan telepon dengan perwakilan Propam Mabes Polri, Bapak Yanuan, menyatakan bahwa laporan tersebut didukung bukti berupa *voice note* dan surat himbauan yang telah diserahkan. Ia membantah adanya rekayasa dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan laporan tersebut atas nama kredibilitasnya sebagai Ketua Umum PPWI dan alumni Lemhanas.

Lalengke berpendapat bahwa tindakan Kapolres tersebut keliru dan melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan terverifikasi Dewan Pers. Legalitas lembaga atau media pers, menurutnya, ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga mempertanyakan kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan aturan yang seolah-olah lebih tinggi dari peraturan pemerintah yang dibuat oleh DPR. Pernyataan Kapolres, menurut Lalengke, menunjukkan ketidakpahaman akan regulasi pers dan kerja jurnalistik.

Lalengke menyarankan agar Kapolri mencopot jabatan Kapolres Pringsewu, mengingat ini bukan kali pertama ia menimbulkan kontroversi. Ia menambahkan bahwa jika ada oknum wartawan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, proses hukum tetap harus dijalankan, namun surat himbauan dan *voice note* tersebut dinilai sangat salah dan tidak tepat.

Continue reading