Kebersihan Sebagian Dari Iman, Warga Kagum Atas Kerja Bakti Kantor Camat Batuan
teropongindonesianews.com
Sumenep – Seperti yang kita ketahui bahwa aktivitas kerja bakti di laksanakan secara bersama – sama adalah interaksi Lingkungan yang memiliki dampak Positif bagi kelompok tertentu yaitu menumbuhkan persatuan dan kesatuan.
Begitu juga saat ini, Hasil Pantauan Tim Teropongindonesianews.com di lapangan, tepatnya di Kantor Kecamatan Batuan kabupaten Sumenep yang di pimpin oleh seorang Plt Camat Joko Satrio, S. IP., M.Si telah mengadakan kegiatan Kerja Bakti bersih – bersih yang di laksanakan setiap Hari Jum’at dan di ikuti oleh Seluruh ASN Kecamatan Batuan.
Di Jelaskan oleh Ibu Ani Windarti, S. Sos selaku Sekretaris Kecamatan Batuan bahwa kegiatan tersebut di laksanakan setiap hari Jum’at dengan maksud untuk menumbuhkan kebersamaan dan juga kesehatan pribadi masing – masing tentunya.
Di katakannya juga bahwa kegiatan tersebut dengan secara sadar di lakukan oleh semua ASN Kecamatan Batuan karena dengan seperti itu pula akan timbul keakraban di antara mereka, sama – sama memiliki tanggung jawab bahwa Kecamatan adalah tempat bekerja mereka yang nantinya akan timbul rasa nyaman saat melakukan aktivitas sebagai pegawai kecamatan, dan melayani masyarakat dengan tenang.
Di katakan juga oleh salah satu pegawai Kecamatan bahwa sejak Bapak Joko Satrio ditugaskan oleh Pemimpin Sumenep untuk menjadi Plt Camat Batuan ( sekitar bulan Juni 2024 ) sangat bagus sekali dalam kepemimpinannya, semuanya terasa nyaman dan segala kegiatan selalu di laksanakan secara cepat, benar – benar luar biasa.
Hal ini juga hasil keterangan beberapa Aktivis dan juga masyarakat bahwa Pihak Kecamatan Batuan sangat membantu masyarakat, menumbuhkan cinta kasih antara warga dengan pihak Kecamatan yang selalu melayani semua kepentingan masyarakat dengan sangat baik, termasuk saat ada beberapa bencana yang menimpa lingkungan warga yang langsung di tangani secara cepat, hal ini bukan hanya Plt. Camat Batuan yang selalu ramah pada warga, akan tetapi juga hasil pendampingan Ibu Ani yang tidak kalah ramah, bukan hanya pada warga dan anggota Atau pegawai Kecamatan, akan tetapi juga pada tim Media Teropongindonesianews.com saat konfirmasi dengannya, dan Terkait Kerja bakti tersebut semua menyadari bahwa hal ini bukan hanya demi kebersihan lingkungan, akan tetapi kita yakini bahwa kebersihan adalah sebagian dari Iman, oleh karena itu Tindakan yang di lakukan pihak Kecamatan Batuan benar – benar luar biasa dan patut di buat sebagai contoh bagi siapapun saja. RUDI
ACM (Aliansi Cinta Metro), Sangat Menyayangkan Pernyataan Penegasan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
Teropongindonesianews.com
Idham Holik, Pada tanggal 21 Nopember 2024 yang mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Menurut Idham Holik,Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.
Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.
Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.
Sekarang dalam hal ini ACM (Aliansi Cinta Metro), menanyakan kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik,apabila sebaliknya yang terpidana adalah Calon Walikotanya apakah Wakil nya tetap bisa ikut kontestasi,silahkan dijawab dan ditunjukkan aturan dasar hukumnya mana !!!
ACM meminta dengan tegas Kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik dan KPU Propinsi Lampung tidak membangun Opini yang menmbelokkan Peraturan Per Undang – Undangan dan membuat Kegaduhan dalam Peneggakan Hukum silahkan mengkaji namun jangan me intervensi karena yang mempunyai Kewenangan adalah KPU Kota Metro.
SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO,Nomor : 422 Tahun 2024,Tentang Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 Dengan Satu Pasangan Calon;
merupakan Produk Hukum bagi Pihak yang merasa tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan jangan melalui cara – cara yang tidak berdasar hukum.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (LNRI Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan LNRI Nomor 5656 )sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahgu 2020 Nomor 193,Tambahan Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 6547); merupakan dasar Hukum dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro;
ACM (Aliansi Cinta Metro) merupakan garda terdepan untuk Penegakkan Hukum UU Pilkada dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota metro yang sejak awal mengawal Penggakan Hukum terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota metro.
ACM (Aliansi Cinta Metro) mengingatkan Kepada Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Penyampaianya pada
Harian Kompas 06 September 2024 ;
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut. “Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut ACM Norma disini sangat jelas bahwa pada saat Pendaftaran calon bukan sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.
Pastikan Pilkada Tahun 2024 Berjalan Sukses Tiga Polres di Tabagsel Menggelar Apel Rayonisasi
Teropongindonesianews.com
Padangsidimpuan – Tiga Polres di Tabagsel menggelar Apel Rayonisasi bersama dalam rangka pengamanan Pilkada serentak di Alaman Bolak, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (21/11/2024)
Adapun yang mengikuti Apel Rayonisasi bersama ini antara lain, Polres Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Polres Mandailing Natal (Madina). Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, memimpin Apel ini.
Hadir dalam Apel tersebut, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh. Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo. Wadanyon C Sat Brimob Poldasu, AKP M Darwin Rambe.
Kemudian, Dansub Denpom 1/2-3 Kota Padangsidimpuan, Kapten CPM Arliyanto Harahap. Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis. Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Waka Polres Tapsel Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, dan lainnya.
Dalam arahannya, AKBP Wira mengatakan bahwa, TNI dan Polri merupakan dua pilar utama yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Untuk itu, pada Apel Rayonisasi bersama ini, Polri menggandeng TNI untuk bersama menghadapi pengamanan Pilkada.
“Bahwa, Apel ini juga menunjukkan kesiapan kita dalam melaksanakan kegiatan Pilkada. Khususnya saat pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. Kemudian, berlanjut dengan openghitungan suara,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa, pihak pengamanan sudah mengetahui potensi kerawanan di wilayahnya masing-masing. Baik itu terkait black campaign, money politic, ataupun pengancaman, dan tidak pidana lainnya.
Cooling System dengan Tokoh
Dengan potensi kerawanan tersebut, AKBP Wira berharap Polri melakukan upaya-upaya berupa mengoptimalkan sinergitas dengan TNI dalam lakukan pengamanan Pilkada. Ia meminta, agar melaksanakan kegiatan cooling system dengan menggandeng para Tokoh.
Baik itu Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, dan seluruh elemen lainnya untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif selama Pilkada. Serta, tingkatkan kegiatan rutin Kepolisian berupa Patroli bersama TNI dan stakeholder lainnya.
“Terakhir, mari kita sama berdoa kepada Allah SWT. Semoga kita diberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas yaitu, pengamanan Pilkada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut. Dan juga pemilihan Bupati dan Wali Kota,” pungkas AKBP Wira menutup.
Pewarta : Ali Hrp
Wujudkan Program MULIA, Kapolsek Gilimanuk Jalin Komunikasi dengan Warga Masyarakat di Lingkungan Asih Timur melalui Program “Jumat Curhat”
Teropongindonesianews.com
Gilimanuk, Jembrana – Program MULIA (Modern, Unggul, Lugas, Inisiatif, dan Amanah) yang diinisiasi oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Komang Mulyadi, S.H., M.M., mewujudkan Program MULIA dengan melaksanakan kegiatan salah satunya Jumat Curhat di lapangan umum Lingkungan Asih Timur, Gilimanuk, Jumat (22/11).
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 07.30 hingga 08.00 WITA dan bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menggali aspirasi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat untuk dicarikan solusinya. Program ini juga menjadi momen untuk memberikan edukasi tentang pentingnya ketahanan pangan, pemahaman ideologi Pancasila, dan hak asasi manusia.
Kapolsek Gilimanuk, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Gilimanuk, menyapa sekitar 10 warga masyarakat yang sedang menikmati suasana pagi di area lapangan umum. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memperkenalkan diri dan menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap tugas kepolisian. Ia juga menyampaikan pentingnya pemanfaatan pekarangan rumah untuk bercocok tanam guna mendukung program ketahanan pangan yang sejalan dengan agenda pemerintah 100 hari kerja Presiden RI.
“Pemahaman ideologi Pancasila perlu terus ditanamkan guna menumbuhkan rasa nasionalisme. Selain itu, mari manfaatkan pekarangan rumah kita untuk bertani demi mewujudkan ketahanan pangan dalam keluarga,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyinggung tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, mengajak warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar proses demokrasi berjalan aman dan lancar.
Dalam sesi diskusi, salah satu warga, Gusti Made Permadi, memberikan saran agar kepolisian dan masyarakat bersama-sama memberi edukasi kepada kaum milenial untuk membentuk kelompok pertanian, perikanan, atau peternakan di setiap lingkungan di Gilimanuk. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan minat generasi muda terhadap sektor pangan, mendukung program swasembada pemerintah.
Kapolsek merespons positif saran tersebut. “Kami sangat mengapresiasi usulan ini. Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan program edukasi bagi kaum milenial untuk mendukung minat bertani dan beternak,” ungkapnya.
Program Jumat Curhat kali ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Warga merasa senang dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada Kapolsek. Acara ditutup dengan harapan besar bahwa komunikasi antara polisi dan masyarakat akan terus terjalin erat demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif.
Pewarta: Prabu 69.
Editor: Santoso.