Bupati Hendy Gerak Cepat,Satu Hari Pasca Coblosan Terbit Surat Pencairan Honorarium 21.467 Guru Ngaji

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Menindaklanjuti persoalan penundaan pembayaran honorarium guru ngaji, Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bank Jatim Cabang Jember.

Dalam sidak tersebut, Bupati Hendy datang bersama Pj. Sekda Arief Tyahyono, Kepala Diskominfo Bobby Arie Sandi, Asisten I, Asisten II, Plt. Kabag Kesra dan Kepala Cabang Bank Jatim.

Bupati Hendy mengatakan, sidak tersebut bertujuan untuk memastikan pencairan dana bansos yang berupa honorarium untuk 21.467 guru ngaji setelah Pilkada yang tahap coblosan pada 27 November 2024.

“Hari ini adalah hari pertama kami bekerja kembali di Kabupaten Jember setelah cuti dua bulan. Ini terkait dengan bansos khususnya insentif guru ngaji, termasuk marbot dan hibah yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Bupati Hendy, Senin (25/11/2024).

Pencairan sempat tertunda karena surat edaran Kemendagri sejak 13 November. Pemerintah pusat meminta penundaan pencairan bansos di semua pemerintah daerah.

Dalam sidak tersebut, kata Bupati Hendy mencari tahu kemungkinan pada Bank Jatim apakah masih ada kendala atau problem dalam mempersiapkan pencairan honorarium guru ngaji. Ternyata, rekening sudah siap semua.

“Kami hanya melakukan pengecekan kembali kepada Bank Jatim, memastikan dan lebih meyakinkan kembali apakah sudah tidak ada problem lagi. Nanti kalau sudah tidak ada problem lagi harapan kami setelah pilkada selesai,” jelasnya.

Menurut Bupati Hendy, pihaknya dengan Bank Jatim selalu melakukan koordinasi, konsolidasi, serta rekonsiliasi. Mengingat, data guru ngaji dalam jumlah sangat besar.

Selain itu, lanjut Bupati Hendy, setelah melakukan pencocokan data dan rekonsiliasi dengan Bank Jatim, tercatat sebanyak 21.467 guru ngaji di Kabupaten Jember yang honorariumnya harus segera dicairkan.

“Sudah muncul angka 21.467 rekening guru ngaji dan Alhamdulillah itu angka yang sudah maksimal kita upayakan,” ujar Bupati Hendy.

Yulis Retno Widyani, Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Jember mengatakan, Pemkab Jember dan Bank Jatim sudah sepakat SPM (Surat Perintah Membayar) diterbitkan pada 28 November dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan pada 29 November 2024.

“Tanggal 30 November baru kami upload masuk rekening. Terkait pembukaan rekening, kita sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak Kesra sebagai leading sektornya dan sudah siap terkait pembukaan rekening itu dan kita kembalikan kepada pihak Pemda untuk melakukan proses lebih lanjut,” sambungnya.

Yulis juga menyebutkan, dari proses pencairan insentif bagi guru ngaji itu, tercatat ada kurang lebih 21.467 penerima insentif yang siap untuk di realisasikan. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan sejak lama.

“Kita juga butuh proses, yang lama itu verifikasi ke pihak penerimanya. Tapi kita tetap koordinasi dengan leading sector, yaitu pihak Kesra. Jadi, memang untuk pencairan guru ngaji, kita memang sudah mulai start itu,” ulasnya. (*)

Pewarta: Res.

Editor: Santoso.

Continue reading
Kodim 0423/Bengkulu Utara Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

Bengkulu Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komando Distrik Militer (Kodim) 0423/Bengkulu Utara menggelar Apel Sianga.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Makodim 0423/Bengkulu Utara Apel ini diikuti oleh jajaran personel Kodim 0423/Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komesioner KPU, Ketua Bawaslu

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan semua elemen dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Senin, 25 November 2024.

Apel Siaga tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0423/Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Hajri, M.Han. Dalam sambutannya, Dandim menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan Pilkada 2024 serta memastikan surat suara tiba tepat waktu dengan aman dan lancar.

Netralitas TNI dipegang teguh sehingga dengan netralitas dapat mendeteksi dan memantau setiap potensi atau hal jol yang dapat mengganggu jalannya proses pilkada dan agar selalu berkoordinasi dengan Panwas dan Pihak KPU bila terdapat hal hal menonjol di TPS nya masing-masing.

“Apel ini merupakan bentuk kesiapan kita bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkulu Utara selama pelaksanaan Pilkada. Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam menghadapi setiap potensi gangguan yang mungkin terjadi dan menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kelancaran pesta demokrasi. “Pilkada adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi masyarakat yang positif, kita dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas,” tuturnya.

Melalui Apel Siaga ini, Kodim 0423/Bengkulu Utara bersama pihak terkait menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung suksesnya Pilkada 2024 di wilayah Bengkulu Utara.

Continue reading
Edi Hardum : Ahang Ngotot karena Tidak Paham

Ruteng – Marselinus Nagus Ahang, pelapor kasus yang menyeret Maksi Ngkeros dalam kasus dugaan kampanye hitam ngotot tidak terima akan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena tidak paham Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Pilkada serta aturan turunannya serta Sistem Hukum Pidana Indonesia. 

Ketidakpahaman Ahang terlihat sekali pada argumentasinya sebagaimana dikutip sejumlah media massa. “Saya  menyayangkan rekan saya ini tidak paham. Mungkin belum sempat membaca beliau ini,” kata  koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, Senin (25/11/2024). 

Edi menyebut bukti ketidaktahuan Ahang sebagaimana dikutip media .swarantt.net Senin (25/11/2024). Pertama, kata-kata Ahang,”Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian hanya dapat ditiadakan atau dihapuskan berdasarkan putusan hakim melalui proses praperadikan (Vide Pasal 77 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP)”.  

Rekan Ahang, kata Edi, tidak membaca pasal lain KUHAP yang mengatur khusus soal SP3 yakni Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Dari bunyi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP itu, kata Edi, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga alasan yaitu: (1) tidak cukup bukti; (2) peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan (3) demi hukum.

Dari kasus yang menyeret Maksi Ngkeros, kata dia, mengapa penyidik harus keluarkan SP3 karena berkasnya ditolak kejaksaan. Kenapa ditolak ? Karena tidak memenuhi unsur antara lain unsur minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kalau berkas dikembalikan berarti tidak memenuhi unsur,” tegas Edi.

Bukti ketidakpahaman Ahang kedua, kata Edi, adalah kata-kata Ahang sebagaimana dikutip media yang sama sebagaimana disebutkan di atas,”Polisi Tidak Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan. 

Menurut Ahang, Tersangka Maksimus Ngkeros sudah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Hakim PN Ruteng telah menyidangkan permohonan praperadikan tersebut dimana diputuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan sah penetapan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka. 

Rangkaian proses ini jelas Ahang, penyidikan sudah selesai dengan keluarnya penetapan tersangka terhadap Maksi Ngkeros. Mana bisa proses yang sudah selesai justru diperintahkan dihentikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di sini Polisi berpotensi melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya dengan menerbitkan SP3 ini”. 

Menurut Edi,  di sini Ahang tak paham soal Sistem Hukum Pidana Indonesia. Edi menjelskan, Sistem Hukum Pidana adalah proses penegakan hukum yang terintegrasi, di mana dalamnya terdiri dari lembaga-lembaga yang saling kait.  

Sistem Hukum Pidana terdiri dari Penyidik (Polri/Jaksa), Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim (Pengadilan).

Penyidik tidak bisa dengan hasil penyidikannya langsung memvonis orang bersalah, dan memenjarakannya. 

Hasil penyidikan penyidik harus dinilai oleh jaksa penuntut umum, dan kalau menurut jaksa bahwa prosedur sudah benar dan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup baru dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili melalui persidangan. 

Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak cukup bukti harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kalau penyidik belum bisa melengkapi, maka jaksa menolak berkasnya dan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.  “Ingat, jaksa tidak bisa langsung memenjarakan orang dengan dakwaan dan tuntutannya,” tegas doctor Ilmu Hukum ini.

Edi melanjutkan, setalah hakim memeriksa bukti-bukti dari jaksa dan terdakwa, baru hakim memutus bersalah atau tidak. “Itulah yang namanya system hukum pidana,” kata dia. 

Mengenai SP3, kata Edi, tidak hanya bergantung pada hasil praperadilan.  “Ingat praperadilan itu hanya persoalkan prosedur dan dua bukti permulaan yang cukup. Penolakan berkas penyidik oleh jaksa juga menjadi koreksi putusan praperadilan hanya mungkin hakim tunggal tak teliti atau ada persoalan lain,” tegas Edi. 

Ketidakpahaman Ahang ketiga, kata Edi, adalah kata-kata Ahang sebagaimana dikutip media yang sama,”Apalagi sesuai ketentuan UU Pemilu, dalam 5 (lima) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. 

Keputusan untuk menghentikan penuntutan ada di tangan jaksa, bukan di tangan polisi lagi. Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2024 maka paling lambat tanggal 20 November 2024 Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan lebih lanjut. 

Ahang juga menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum  dapat saja menggunakan haknya untuk  menetapkan penghentian penuntutan. Tetapi wewenang penghentian penuntutan itu adalah wewenang jaksa dan bukan wewenang polisi lagi”. 

Edi mengatakan, perkara yang menjerat dan memproses Maksi Ngkeros adalah UU Pilkada serta aturan turunannya yakni Peraturan Bawaslu RI bukan UU Pemilu. Sesuai UU Pilkada kasus sudah kadaluwarsa karena dihitung sejak Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan laporan ke SPKT Polres Manggarai pada 23 Oktober 2024 sampai dengan 21 November 2024. 

“Jadi Kejaksaan seharusnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ruteng paling lambat pada 21 November 2024,” tegas Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.  

Edi menegaskan, sesuai hukum acara Pilkada maka perkara ini tidak bisa diproses lagi dan penetapan tersangka gugur. “Lha, mau protes apalagi ? Sudah kasusnya, sudah selesai,” kata Edi. 

Continue reading
Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Laporkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri ke Propam

Jakarta – Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melaporkan AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K., penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, ke Divisi Propam Polri. Lalengke merasa diabaikan dan diberi harapan palsu (PHP) terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Laporan dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, telah diajukan PPWI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 dan ditembuskan ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Polri. Dittipidkor Bareskrim Polri, di bawah kendali AKBP Yusami, kemudian menangani kasus ini.

Lalengke dan kuasa hukumnya, Advokat Dolfie Rompas, bertemu AKBP Yusami pada 27 Agustus 2024 untuk memberikan dokumen tambahan. Penyidik berjanji menindaklanjuti kasus dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, janji tersebut tak ditepati. Meskipun Lalengke beberapa kali menanyakan perkembangan kasus, termasuk melalui pesan WhatsApp pada 17 November 2024, AKBP Yusami hanya berjanji mengirimkan SP2HP dan kemudian menyatakan telah mengirimkannya pada 15 November. Surat tersebut, hingga 22 November, belum diterima Lalengke, padahal jarak antara Mabes Polri dan rumahnya hanya 15 menit perjalanan.

Lalengke merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan. Ia menilai tindakan AKBP Yusami menunjukkan sikap meremehkan pelapor dan masyarakat, khususnya sebagai pembayar pajak yang membiayai kepolisian. Ia juga mengecam kebiasaan AKBP Yusami berjanji namun mengingkarinya, berbanding terbalik dengan citra seorang polisi berpangkat perwira menengah dan penceramah agama.

Karena merasa dirugikan dan dilecehkan, Lalengke melaporkan AKBP Yusami ke Divisi Propam Polri pada 22 November 2024. Laporan pengaduan masyarakat diterima petugas Hendra Safrianto Hutabarat (NRP 833091030) dengan nomor SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN.

Lalengke berharap Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto menindak tegas anggota Polri yang tidak profesional dan tidak melayani masyarakat dengan baik, serta memproses laporan Propam tersebut sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Continue reading
Pembangunan Gedung BUMDes di Wongsorejo, Bertujuan untuk Merevitalisasi Ekonomi Lokal

Banyuwangi – Upaya Pemerintah Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Bangun Ruko Untuk BUMDes Demi Tingkatkan Ekonomi Warga

Selain mengandalkan pertanian sebagai mata pencaharian warga, Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi kini Pemdes Wongsorejo Membangun pertokoan BUMDes. Tujuannya selain sebagai pemasukan desa, juga sebagai sarana meningkatkan perekonomian masyarakat

Pembangunan ini dibangun diatas tanah milik aset Pemdes Wongsorejo yang sudah bertahun tahun tidak berfungsi yang hanya ditelantarkan begitu saja

Sumber dana yang digunakan untuk membangun pertokoan tersebut berasal dari tunjangan kinerja pemdes Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi sebesar Rp 144.516 00 ( seratus empat puluh empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) belum termasuk pajak diperkirakan pekerjaan pertokoan tersebut akan selesai Akhir tahun 2024

Kendati terletak tidak jauh dari Kantor Desa Wongsorejo ekonomi di Desa Wongsorejo , Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi terus menggeliat.

Pertanian memang masih menjadi mata pencaharian utama warga setempat. Mulai dari jagung sampai kacang-kacangan dan berbagai hasil buah seperti mangga hingga juga peternakan seperti ayam, kambing dan sapi.

Tak heran saat Media teropong Indonesia news memantau memasuki Dusun Di Desa Wongsorejo tampak di kanan-kiri, sawah membentang luas. Selain bertani, warga desa juga mulai banyak yang berusaha mandiri

Oplus_0

mulai dari mebeler, usaha industri rumahan seperti usaha pembuatan tahu bermacam macam kegiatan rumahan

Abdul Bakar Kepala Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi mengatakan, melihat ekonomi warga desa yang makin menggeliat, Pemdes senagaja membangun sebuah pertokoan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang Tujuannya selain sebagai lini usaha untuk pemasukan desa. Dan mengembangkan usahanya Ungkapnya pada saat dikonfirmasi dikantornya, Senin 25/11/202.

Masih Abdul Bakar Dikatakan bahwa keberadaan BUMDes ini dikelola secara profesional. Selain sudah membangun gedung secara mandiri, kantornya dilengkapi beberapa ruang seperti ruang penjualan, pengurus kantor sampai ruang pertemuan. Ruangan itu bisa digunakan sebagai tempat rapat, pelatihan dan sebagainya sampai gudang penyimpanan bahan baku.

Lanjut kepala Desa menambahkan, dengan keberadaan BUMDes ini bisa mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. “Selain itu juga memutar roda perekonomian yang lebih baik. Karena keuntungan juga berputar di desa sehingga memberi dampak dan manfaatnya juga bagi pembangunan desa dan masyarakat,” terangnya.

Harapannya, BUMDes ini juga bisa menyerap tenaga kerja lokal dan menciptakan peluang usaha baru. Ekonomi diharapkan bisa meningkat dan usaha bisa berkembang bahkan bisa bertumbuh usaha baru yang bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja bagi warga sekitar. Pungkasnya

Continue reading