Camat Reok Barat Lantik Pejabat Kepala Desa di Masa Tenang , Diduga Atas Perintah Nabit
Teropongindonesianews.com
Manggarai – Camat Reok Barat, Tarsisius Asong, kembali menuai kontroversi setelah melantik pejabat Kepala Desa Kajong Timur (Vinsensius Joko) dan Desa Benteng (Loce Frans Demam) di masa tenang menjelang pemilihan. Pengacara Edi Hardum menduga pelantikan ini atas perintah Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.
Hardum menilai pelantikan tersebut menunjukkan konsistensi Asong dalam merusak tatanan birokrasi di Manggarai. Ia menuding Asong telah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya dengan mengangkat aparat desa di Reok Barat secara tidak sah, meloloskan calon yang tidak lulus tes dan menyingkirkan yang lulus. Pelantikan pejabat desa di masa tenang, kata Hardum, semakin memperkuat dugaan tersebut.
“Pelantikan pada Senin, 25 November 2024, di masa tenang, menunjukkan konsistensi beliau sebagai ‘perusak’ Manggarai, merusak tatanan birokrasi dan asas-asas pemerintahan yang baik, serta melanggar UU Pilkada,” ujar Hardum.
Ia mendesak Bawaslu Manggarai dan Polri untuk memproses Asong secara hukum dan menjatuhkan sanksi. Hardum juga menilai tindakan Asong mencerminkan kepemimpinan Bupati Nabit yang dianggapnya telah merusak Manggarai melalui pelanggaran hukum dan janji-janji yang tak ditepati.
“Jika ingin Manggarai maju, jangan pilih orang yang pernah menjadi bupati namun gagal dan justru menghancurkan daerah ini, serta membiarkan anak buahnya melanggar hukum,” tegas Hardum. Ia mencontohkan pelantikan pejabat desa yang tidak sah beberapa tahun lalu sebagai bukti kerusakan pemerintahan di bawah kepemimpinan Nabit.
Frans Demam penjabat kepala Desa Benteng Loce melalui sambungan telepon dengan media ini membenarkan adanya pelantikan yang dilakukan camat Reok Barat
Tarsisius Asong.
Menurut Frans pelantikan ini sudah direncanakan sebelumnya.”Betul ada pelantikan untuk dua Desa, dan pelantikan ini sudah direncanakan sebelumnya,” Jelas Frans. Kepada media ini. Minggu, 26 November 2024.
Suslilo Hermanus