Diduga Ilegal Tambang Galian C Didesa Bangsring Bebas Beraktivitas
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Maraknya kembali dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur nampaknya tak pernah digubris oleh pihak terkait di wilayah Kabupaten Banyuwangi itu. Terbukti, saat dilakukan tinjauan kelapangan oleh Media Teropong Indonesia news.com Pengusaha Tambang yang berada di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi tepatnya lokasinya di Utara watudodol menemukan adanya dugaan aktivitas pengerukan pasir dan batu (sirtu) ilegal di lokasi tersebut Senin 3/12/2024
“Kita langsung turun kelapangan, salah satu galian C yang kita kunjungi, di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi saat di lokasi kita bertemu dengan salah satu pekerja, saat i dikonfirmasi galian C tersebut, menjawab kalau galian C ini tidak mengakui siapa pemiliknya saya pekerja disisni katanya,” ujar kepada wartawan mengisahkan hasil investigasi yang dilakukannya.
Dari hasil keterangan Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Okto Rio saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa terkait galian C yang berlokasi di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo pihak pengusaha tambang galian C sebatas hanya memberi tahu pada kami, namun soal regulasinya masalah tambang kami blm tau secara ditel,ya kalau tidak sesuai ya diberhentikan kegiatannya
Hal senda sama dengan Kapolsek Wongsorejo Akp Eko Darmawan SH, saat dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp mengungkapkan sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan adanya tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin yang sah,dan melakukan aktifitas di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi,nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait ,mekanisme perijinannya , jelasnya
Kurniadi/BWI