SHM Dengan Luas Tanah 185.300 Meter Persegi Yang Dimiliki Desa Lojejer Sesuai Dengan Prosedur Pemendagri

Teropongindonesianews.com

Jember – Berdasarkan Putusan dari PTUN bahwa yang tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Jember bukan Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember.

Dengan berpedoman pada undang undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo.Undang undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo.Undang undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan,serta penunjuk dari Mahkama Agung RI.

SHM dengan luas tanah 185.300 meter persegi yang dimiliki Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan undang-undang (UU) Pokok Agraria dengan syarat SPPT Tahun yang berjalan juga berdasarkan asal usul tanah dan kutiban huruf C.

Terbitnya SHM tanah seluas 185.300 meter persegi berdasarkan surat permohonan SHM atas nama Pemdes Lojejer yang didasari:

1.Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 01 Tahun 2022,tentang pengelolaan aset desa.

2.Perdes 04 Tahun 2023.pada Sabtu(7/12/2024).

Ketika dikonfirmasi wartawan Muhammad Soleh selaku Kepala Desa Lojejer menjelaskan bahwa tanah kas desa Lojejer Kecamatan Wuluhan bukan merupakan hak pribadi,adalah merupakan aset yang dimiliki Pemdes Lojejer,kami selaku kepala desa wajib hukumnya mengamankan aset aset desa Lojejer.Ucapnya.

Lebih lanjut lagi Muhammad Soleh menyarankan kepada pihak pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau merasa memiliki tanah kas desa Lojejer bisa berbuat baik dan bijak, negara kita adalah negara hukum,silahkan adukan kepada pihak pengadilan dan apabila ada keputusan dari pengadilan kami taat kepada perundang undangan dan hukum yang berlaku.pungkasnya.

Pewarta: Santoso.

Editor: Santoso.

Continue reading
Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah konstitusi (MK)

Teropongindonesianews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa lima kabupaten di wilayahnya telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

Anggota KPU Lampung Divisi Hukum, Hermansyah, menyatakan bahwa kelima daerah itu telah mengirimkan permohonan sengketa hasil pemilihan secara daring. “Kelima kabupaten itu sudah memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilihan melalui sistem online MK,” ungkap Hermansyah saat ditemui di Bandar Lampung, sabtu (7/12/2024).

Saat ini, KPU Lampung tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut jika nantinya diregistrasi oleh MK. “Kami intens berkoordinasi dengan KPU RI, dan petunjuk teknis yang disusun akan menyesuaikan aturan MK. Selain itu, Sekretariat Bawaslu Provinsi juga sudah mempersiapkan teknis penanganan kasus ini,” jelasnya.

Hermansyah menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, pemohon diwajibkan menyertakan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan mereka. “Secara kelembagaan, KPU siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh para calon,” ujarnya.

Proses dan Materi Gugatan Masih Menunggu Registrasi

Hingga saat ini, gugatan tersebut baru berada pada tahap pengajuan permohonan, dan belum diketahui apakah akan diregistrasi oleh MK. “Jika permohonan diregistrasi, MK akan meneruskan informasi itu ke KPU RI, lalu diteruskan ke KPU Lampung, dan akhirnya sampai ke tingkat kabupaten atau kota terkait,” terang Hermansyah.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Hermansyah mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail. “Kami belum bisa berspekulasi soal isi gugatan. Namun, pada 10 Desember nanti, kami berharap bisa mendapatkan kejelasan terkait materi yang digugat,” tambahnya.

Pemohon Gugatan Mulai Teridentifikasi

Beberapa pemohon gugatan sudah mulai teridentifikasi. Untuk Pilkada Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, meskipun poin gugatan belum diketahui. Sementara itu, untuk kabupaten lainnya seperti Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Way Kanan, nama-nama penggugat masih belum terungkap.

Hermansyah menegaskan bahwa KPU Lampung akan menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menghadapi perselisihan hasil Pilkada ini. “Kami siap menghadapi setiap proses hukum yang berlangsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

Continue reading
Serda Tito, Babinsa Garda Terdepan Yang Harus Selalu Dekat Dengan Warganya

Surakarta, Upaya menjaga dan menjalin hubungan baik bersama seluruh elemen masyarakat, Babinsa sebagai Garda terdepan terus gencar menjalin komunikasi di wilayah binaan. Babinsa Kelurahan Danukusuman Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serda Tito terus aktif melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan karyawan Staf Pasar Harjodaksino di Kantor Pasarr Harjodaksino Danukusuman Serengan Kota Surakarta, Sabtu pukul 09.00 Wib (07/12/24).

Dalam kesempatan itu Babinsa mengungkapkan, selain untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kerjasama yang baik ke semua lapisan masyarakat, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan Babinsa untuk menimba ilmu managemen pemasaran.

Menurut babinsa, ilmu yang didapat sangat bermanfaat untuk pekerjaan pribadi ataupun untuk membantu orang lain. Melalui Komsos dengan berbagai lapisan masyarakat, selain mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang baru, keharmonisan dapat terus terpelihara dengan baik serta untuk memperkuat dan mempertajam jaring teritorial di wilayah binaan serta mewujudkan kemanunggalan TNI dan Rakyat untuk membangun pertahanan wilayah yang kuat, Tegasnya

Continue reading
Pembangunan Rabat Beton Milik PUPR Di Pekon Tambahrejo Barat ,Pringsewu Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Pringsewu Lampung – Pembangunan Rabat Beton dijalan makam RT 01/RW 01 pekon Tambahrejo Barat,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu yang diduga penunjukan langsung (PL) dari dinas PUPR kabupaten Pringsewu dikerjakan asal asalan

Pasalnya berdasarkan pantauan media ini di lapangan pembangunan rabat beton tersebut ketebalannya tidak merata ada yang 10 cm ,15:cm dan 17 cm ,tidak terpasang papan Informasi sehingga tidak jelas perusahaanya ,nilai kontraknya,nilai anggaranya berapa . Sehingga membingungkan warga setempat.

Berdasarkan informasi dari yang mengaku menunggu proyek tersebut Sartono Jum’at (06/12/2024)saat ditemui dilokasi proyek rabat beton mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu

” Saya hanya menunggu mas tidak tahu apa apa ,jadi kalau ditanya perusaan apa saya tidak tahu setahu saya panjangnya rabat beton 241 meter” kelitnya .

Sartono yang pengawas pekerja ternyata setelah diketahui dirinya sebagai pihak yang langsung dalam pembangunan rabat beton tersebut atau terlibat didalam orang yang terlibat dalam proyek tersebut

“Jadi kalau ada apa-apa silahkan hubungi nomor ini 08537769XXXX
Karena Pekerjaan ini saya tidak tahu apa apa ” pungkasnya

Continue reading