Penumpang KLM Fajar Lorena yang Hilang Ditemukan Meninggal Terapung di Pantai Ketupat

Ra’as,Sumenep, Seorang perempuan bernama Mahiya, warga Dusun Celgung, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, ditemukan tewas terapung di perairan Pantai Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 11.15 WIB, Selasa (10/10/2024). 

Mayat Mahiya ditemukan oleh warga sekitar yang tengah beraktivitas di pantai. Mengenakan rompi pengaman, tubuh wanita berusia 40 tahun itu teridentifikasi sebagai penumpang KLM Fajar Lorena yang karam di perairan Sepudi – Situbondo beberapa waktu lalu. 

Camat Ra’as, Subiyakto, SH, MH, yang langsung menuju lokasi kejadian membenarkan temuan tersebut. “Ya, benar. Kami sudah menerima laporan warga dan  menemukan seorang perempuan tewas di perairan Pantai Ketupat. Korban mengenakan rompi pengaman,” ujar Subiyakto.

Jenazah Mahiya langsung dibawa ke rumah duka di Dusun Celgung.  Keluarga korban yang mendapat kabar duka langsung menjemput jenazah dan membawa pulang untuk disemayamkan , Penemuan jenazah Mahiya menjadi bukti duka yang mendalam dari tragedi tenggelamnya KLM Fajar Lorena.  .  

Continue reading
Peringati HARKODIA 2024,LSM GMBI Jawa Timur Perkuat Komitmen Berantas Korupsi

Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Dewan Pimpinan Teritorial Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada acara peringatan yang digelar di Sekretariat DPD LSM GMBI distrik Gresik, Dusun Purworejo Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Ketua pimpinan Jawa Timur, Sugeng, memimpin acara dan menekankan kesiapsiagaan anggota GMBI untuk membantu program pemerintah dalam memerangi korupsi. “LSM GMBI siap siaga membantu program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi di setiap sudut plosok negeri, guna memperangi korupsi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Sugeng.

Dalam pernyataan sikapnya, LSM GMBI juga menuntut penegakan supremasi hukum sebagai wujud bela negara serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk konsisten dan berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sugeng juga menginstruksikan anggota dan warga untuk melaporkan setiap kecurigaan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di berbagai tingkatan, mulai dari RT/RW, kepala desa hingga tingkat kota dan kabupaten. 

Acara yang diiringi kesenian tradisional budaya Jawa jaranan E Papa E Queen “Putro suko Witoyo” Putune Eyang Syayid Al-Bakir Laskar Joko Tingkir Sokosari City lamongan ini  diselenggarakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Keputusan Presiden RI No 17 tahun 2000 tentang APBN Pasal 74, UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. 

LSM GMBI Gresik menyatakan tekadnya untuk terus berperan aktif dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi kemajuan Indonesia. 

Continue reading
Diduga Camat Ilir Barat II Palembang Menyelewengkan Anggaran Perjalanan Dinas

Teropongindonesianews.com

Sumsel – Senin, 9/12/2024 ketika awak media teropong Indonesia news, com datang ke kantor Camat Ilir Barat II Palembang untuk melakukan konfirmasi terkait kelebihan alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 .

Saat dikantor camat, awak media TIN bertemu Dedi selaku Kasubag umum, yang menjelaskan bahwa Pak Camat sedang ada rapat diluar.

Lalu kami minta nomor HP Pak camat Hambali pada Dedi.kemudian awak media TIN mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0821.8305.4xxx tapi tidak dijawab ( sekira pukul 10.00 wib ). Kemudian pada pukul 14.22 wib awak media TIN menghubungi via telepon tetap juga tidak diangkat.

Menurut data yang kami dapat dari hasil audit BPK RI cabang Palembang, bahwa kecamatan Ilir Barat II Palembang telah melakukan kelebihan pembayaran alokasi biaya tiket sebesar Rp 39.929.384,00 dan kelebihan pembayaran alokasi biaya penginapan sebesar Rp 44.820.000,00. Diduga kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 84.749.384,00 .

Patut diduga penyelewengan/korupsi yang dilakukan oleh camat Ilir Barat II makrayu Palembang tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Dari hasil audit BPK RI cabang kota Palembang ada 13 kecamatan yang melakukan kelebihan pembayaran alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023.

Di tempat terpisah awak media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG, terkait hasil audit BPK RI cabang Palembang.lebih lanjut dikatakan nya bahwa perbuatan camat Hambali telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk itu kami akan segera membuat laporan ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan).

Sampai berita ini kami unggah ke publik, camat Ilir Barat II kota Palembang tidak memberikan jawaban, terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang di sembunyikan.

Ir/ Sumsel.

Continue reading