HMI Cabang Madina Mengecam Keras Pembuangan Limbah Pabrik Sawit PT.HKI Ke Sungai Di Desa Balimbing

TEROPONG Indonesia NEWS, Madina – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal( Madina) melalui Ketua Umum Sonjaya Rangkuti, mengecam keras pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT. HKI langsung ke sungai di Desa Balimbing, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal(Madina).

Sonjaya mengungkapkan,bahwa tindakan tersebut dianggap mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagaimana terdapat juga dalam Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin:
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun, Pelaku dapat diancam denda maksimal Rp 3.000.000.000( Tiga miliar rupiah)

“Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT. HKI yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sonjaya Rangkuti, Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal, pada senin 16/12/2024.

Lebih lanjut Sonjaya menegaskan, pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT. HKI dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan.

“HMI Cabang Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah desa setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut.

HMI juga meminta PT. HKI untuk bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan. Menurut Sonjaya, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. HKI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Balimbing berharap ada solusi cepat dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kelangsungan hidup mereka.

Bahwa Aspirasi ini sudah kami Laporkan ke Mennteri Lingkungan Hidup dalam laporan tersebut Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT HKI agar tidak bisa beroperasi lagi karena kami duga pembuangan limbah pabrik ke sungai sangat merugikan masyarakat sekitarnya.

Apabila aspirasi kami tidak ditanggapi dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama masyarakat” tegas Sonjaya.(Muklis)

Continue reading
Kapolri : Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Teropongindonesianews.com

Jakarta-TIN- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan 61 ribu lebih objek, seperti gereja dan tempat rekreasi, di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai Rakor Bidang Operasional 2024 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal 2024 & Tahun Baru 2025 di Auditorium STIK/PTIK sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan PAM Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Objek pengamanan di antaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, objek wisata maupun objek perayaan tahun baru,” tegas Kapolri, Senin (16/12/24).

Kapolri menyebutkan, sebanyak 2.794 posko akan didirikan. Rinciannya adalah 1.852 pospam, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu untuk mengamankan 61 ribu lebih objek tersebut.

“Kami harapkan perayaan dan pengamanan Nataru betul-betul bisa berjalan baik dan masyarakat bisa terlayani,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan adanya peningkatan arus mudik pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ia menyebut arus mudik akan mencapai puncaknya pada 21 Desember dan 28 Desember.

Untuk itu, Kapolri meminta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Prediksi arus mudik kemungkinan akan terjadi di sekitar tanggal 21 Desember, karena itu kegiatan mudik yang kemungkinan mencapai puncaknya karena anak sekolah saat itu juga sudah libur, dan kemudian tanggal 28 Desember puncak arus mudik kedua,” tutup Kapolri.

(Yustaf Siki/Humas)

Continue reading
Gasak 51 Tandan Sawit Tempat Kerjanya, Oknum Satpam PT GMP Ditangkap Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai meringkus seorang pencuri sawit di PT Gunung Madu Plantation (GMP).

Pelakunya adalah oknum satpam yang bertugas di sentral Divisi 2 PT.GMP berinisial SYD (51) asal kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) Pukul 08:30 WIB saat sedang berada di kantor Satpam sentral Divisi 2 PT. GMP.

“Oknum satpam tersebut diduga telah berkomplot dengan pencuri lain dan menggasak 51 tandan sawit seberat 1 ton senilai Rp 3,1 juta di PT GMP tempat dia bekerja,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Senin, (16/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian para pelaku itu dilakukan pada Minggu, 10 November 2024.

Awalnya, aksi pelaku tepergok oleh Satpam saat sedang memindahkan buah sawit curian pada pukul 01:00 WIB di tempat SYD bertugas.

Kemudian, sambungnya, Satpam pun melakukan pengejaran terhadap 4 motor, namun aksi tersebut gagal dan para pelaku berhasil kabur.

“Mobil patroli satpam sempat menyerempet salah satu motor saat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur dengan masuk ke lahan perkebunan tebu,” jelasnya.

Masih IPTU Daniel Hamidi menerangkan, saat pengejaran terhadap para pelaku, Satpam mendapatkan petunjuk baju yang dikenakan salah satu pelaku yakni Jersey Satpam PT GMP bernama Suryadi.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk penindakan lebih lanjut.

Dan setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak perusahaan dan petunjuk baju yang dikenakan oleh salah satu pelaku itu pun langsung ditindaklanjuti, dengan menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekira jam 08:30 WIB saat pelaku sedang bekerja.

“Kepada Polisi, SYD mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti sawit curian seberat 1.150 kilogram telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“SYD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 55 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 9 tahun”

Sementara, lanjut Kapolsek IPTU Daniel Hamidi, “Para pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT

Continue reading
FORMADES Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Peredaran Pupuk Palsu

Sipirok/Tapanuli Selatan 16 Desember 2024 – Forum Membangun Desa (FORMADES) mengecam keras peredaran pupuk palsu yang telah merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun. Kasus ini dianggap sebagai bentuk kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan sektor pertanian, sekaligus memukul perekonomian petani yang sudah tertekan oleh berbagai persoalan lain seperti kelangkaan pupuk subsidi, rendahnya harga hasil tani, dan tingginya biaya produksi.

Yoseph Heriyanto, Ketua Bidang Litbang dan Inovasi FORMADES, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini, terutama setelah menghadiri acara Rembuk Tani yang diadakan oleh petani di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, salah satu peserta mengungkapkan kecurigaan terkait kualitas pupuk subsidi dibandingkan pupuk non-subsidi.

“Seorang petani menyampaikan kepada kami bahwa mereka mencurigai ada perbedaan kualitas antara pupuk subsidi dan non-subsidi. Menurut mereka, pupuk non-subsidi jauh lebih baik dalam meningkatkan hasil panen, sementara pupuk subsidi terlihat lebih ‘lemah’ dari segi kualitas. Bahkan, secara kasat mata, warna pupuk subsidi dan non-subsidi sudah berbeda. Jika benar, hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa pupuk palsu telah masuk ke dalam jalur distribusi resmi,” ujar Yoseph.

FORMADES juga menyoroti pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) yang sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan perusahaan yang memproduksi pupuk palsu dan berkualitas rendah. Menyikapi hal ini, FORMADES mendesak Menteri Pertanian untuk segera merilis nama-nama perusahaan dan distributor nakal tersebut kepada publik.

“Rilis nama-nama perusahaan dan distributor yang terlibat dalam peredaran pupuk palsu, ini merupakan langkah penting untuk membangun transparansi dan memberikan efek jera. Publik, terutama petani, berhak mengetahui siapa saja pihak-pihak yang telah menghancurkan mata pencaharian mereka dan merusak sistem distribusi pupuk di negara ini,” tegas Yoseph.

FORMADES menegaskan bahwa jika nama-nama perusahaan tersebut tidak diungkapkan, maka hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan semakin memperburuk kondisi petani. Yoseph juga mendesak agar pemerintah segera memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi pupuk, terutama pupuk subsidi, guna memastikan keamanan dan kualitasnya pada masa tanam saat ini.

“Kami menyerukan adanya kompensasi bagi petani yang menjadi korban. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada petani agar mereka lebih mampu membedakan pupuk asli dan yang palsu. Langkah ini perlu dilakukan segera untuk meminimalkan risiko serupa di masa depan,” tegas Yoseph.

FORMADES mengingatkan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan pangan bangsa yang harus dijaga bersama. Dalam pernyataannya, organisasi ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendukung keadilan bagi para petani dan memastikan sektor pertanian tetap berdaya saing demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Continue reading
Lapas Kelas II A Melaksanakan Perawatan dan Pemeliharaan Rutin Senpi

BANYUWANGI, – Untuk memastikan kondisi senjata api tetap dalam keadaan baik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi melaksanakan perawatan dan pemeliharaan rutin senjata api (senpi) pada Senin (16/12/2024).

Jenis senjata yang diperiksa meliputi berbagai tipe, antara lain bernadelly, revolver, pistol P3A, shotgun, less lethal, flash ball, dan sten gun. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap amunisi, baik amunisi karet maupun tajam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Admin Kamtib), Ahmad Solihin. Ia menjelaskan, proses pemeriksaan mencakup pengecekan fungsi dan kelayakan senjata, mulai dari bagian luar hingga komponen dalam senjata.

“Mulai dari bagian luar body senjata hingga membongkar senjata untuk mengecek seluruh komponen di dalamnya,” ungkap Solihin.

Ia menambahkan, perawatan senjata ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi untuk memastikan semua senjata berada dalam kondisi optimal.

“Tentunya hal ini dilakukan untuk memastikan senjata yang kami miliki siap digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan,” ujarnya.

Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono, juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama di bidang keamanan. Ia menegaskan bahwa senjata api tidak digunakan secara melekat dalam tugas sehari-hari. Namun, dalam situasi tertentu, seperti pengawalan atau keadaan darurat, senpi sangat diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Karena itu, pemeriksaan dan perawatan rutin sangat penting untuk kesiapsiagaan kami dalam menjalankan tugas,” tutur Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa senjata merupakan bagian dari inventaris Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dijaga dan dirawat sesuai prosedur. Dengan langkah ini, Lapas Banyuwangi memastikan kesiapan senjata sebagai salah satu elemen pendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Continue reading