HMI Cabang Madina Mengecam Keras Pembuangan Limbah Pabrik Sawit PT.HKI Ke Sungai Di Desa Balimbing
TEROPONG Indonesia NEWS, Madina – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal( Madina) melalui Ketua Umum Sonjaya Rangkuti, mengecam keras pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT. HKI langsung ke sungai di Desa Balimbing, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal(Madina).
Sonjaya mengungkapkan,bahwa tindakan tersebut dianggap mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagaimana terdapat juga dalam Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin:
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun, Pelaku dapat diancam denda maksimal Rp 3.000.000.000( Tiga miliar rupiah)
“Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT. HKI yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sonjaya Rangkuti, Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal, pada senin 16/12/2024.
Lebih lanjut Sonjaya menegaskan, pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT. HKI dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan.
“HMI Cabang Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah desa setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut.
HMI juga meminta PT. HKI untuk bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan. Menurut Sonjaya, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. HKI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Balimbing berharap ada solusi cepat dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kelangsungan hidup mereka.
Bahwa Aspirasi ini sudah kami Laporkan ke Mennteri Lingkungan Hidup dalam laporan tersebut Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT HKI agar tidak bisa beroperasi lagi karena kami duga pembuangan limbah pabrik ke sungai sangat merugikan masyarakat sekitarnya.
Apabila aspirasi kami tidak ditanggapi dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama masyarakat” tegas Sonjaya.(Muklis)