Tumpukan Kayu Ganggu Aktivitas Warga Wongsorejo dan Merusak Pemandangan

Banyuwangi – Tumpukan kayu hasil pemotongan dibiarkan tergeletak tanpa penanganan yang memadai. Hal ini mengganggu aktifitas warga sekitar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan serta mengganggu pemandangan.

Pemandangan yang tidak menyenangkan ini dapat ditemui di pinggir Jalan Nasional Pantura tepatnya diwilayahnya kecamatan wongsorejo Banyuwangi pas depan Kantor Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi kayu besar-besar serta ranting tepat didepan kantor Desa Wongsorejo hal ini cukup menganggu pejalan kaki Mau jemput anak sekolah Taman kanak kanak atau kendaraan di yang mau menepi dipinggir jalan.

Menurut sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi,saat mengantar anaknya sekolah tumpukan kayu ini telah terbengkalai selama beberapa hari tanpa adanya upaya penanganan dari pihak terkait.

Mereka merasa terganggu dengan adanya rintangan fisik ini yang menghambat aktivitas sehari-hari, seperti berjalan, bersepeda, dan berolahraga di sekitar area tersebut,Selain itu, keberadaan kayu-kayu yang berserakan juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama pada malam hari

Sementara itu, beberapa pengamat lingkungan juga menyoroti dampak negatif dari pemotongan kayu sembarangan di area pinggir jalan. Mereka mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa merugikan lingkungan dan kenyamanan warga.

Mereka kepada media teropong Indonesia news.com menyampaikan, “ini tidak bisa di biarkan karena bisa menghambat aktifitas warga sekitar

saya harap kepada pihak terkait,utaman di jalan nasional diwilayah kecamatan wongsorejo Banyuwangi yang ruasnya jalan cukup padat di jam aktivitas dan
Bagi pelaksana yang ada dilapangan agar hal-hal seperti tidak terjadi lagi,” tuturnya.Kamis 18/12/2024

berdasarkan informasi yang kami himpun, pemotongan ini di lakukan oleh pelaksana proyeknya sedang berjalan di wilayah kecamatan wongsorejo untuk itu pelaksana tersebut harus bertanggung jawab merapikan kayu-kayu tersebut agar tidak mengganggu aktifitas warga sekitar lokasi,” pungkasnya.

Menghadapi kondisi tumpukan kayu yang meresahkan, warga setempat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat lainnya untuk saling peduli terhadap lingkungan sekitar dan menjaga kebersihan serta keindahan wilayah kecamatan wongsorejo

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan kayu ilegal dan memperketat penegakan hukum terkait pelanggaran tersebut. Dengan demikian, kejadian serupa di masa mendatang dapat dicegah, dan warga dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari di sekitar jalan nasional Wongsorejo Banyuwangi

Continue reading
Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Polda Kalteng, dalam keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS, oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kab. Katingan.

Apresiasi tersebut, disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.

Djoko mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

“Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutupnya.

Pewarta: Nova Dwi.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pekerjaan Siring Pasang Tanpa Papan Informasi Menimbulkan Dugaan Proyek Siluman

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Pembangunan proyek siring pasang di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu. Proyek Siring pasang ini minim dari transparansi terhadap publik.Selasa (17/12/2024).

Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi proyek siring pasang. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat.yang gak mau di sebutkan nama,warga Tanjung Sari, menilai proyek siring tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik.

“Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi,”Jelasnya kepada Awak Media. Teropong Indonesia News.Senen (16/12/2024) kemarin.

Salah satu warga Tanjung Serupa, juga ikut menilai bahwa pengerjaan proyek siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong.

“Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” ucapnya.

Sebelum proyek siring pasang di Kampung Tanjung Serupa hal ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat.

Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN.

Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi penegrjaan meruapakan sebuah pelanggaran.Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pewarta: Tim.

Editor: Santoso.

Continue reading