TEROPONG INDONESIA NEWS, Madina- 16 Unit rumah warga ludes terbakar minggu malam jam 00,30 Wib di Desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (22/12/2024).
Dari informasi yang dihimpun TEROPONG INDONESIA NEWS dari salah satu warga Tambangan Tonga yang tidak mau disebut namanya mengatakan awal mula kebakaran dari salah satu rumah warga, kuat dugaan akibat korsleting listrik.
Untuk memimalisir luas kebakaran ,warga berramai-ramai mencoba memadamkan api dengan alat seadanya, karena lokasi kebakaran padat dan keadaan bangunan semi permanen menjadikan api semakin membesar maka warga berinisiatif untuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kotanopan dan Pemkab Mandailing Natal.
Dengan kurang lebih setengah jam kebakaran rumah baru datang Dinas Kebakaran Kotanopan dan seterusnya 3 unit Moil Dinas Kebakaran Pemkab Madina, selang satu jam kemudian api berhasil dijinakkan.
Kebakaran rumah ini berjumlah 16 unit, namun tidak ada korban jiwa, namun diperkirakan akibat kebakaran rumah mencapai ratusan juta rupiah.(Ahmad Nuri Lubis)
Jember – Senin,23 desember 2024,Kembali lagi dunia pendidikan diramaikan dengan adanya sebuah pungli tidak lebihnya dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh yang baik dan mendidik dalam arti hindari semua hal yang menyangkut kewibawaan nama baik sekolah.
Tidak lebihnya dunia pendidikan makin kedepan semakin terlihat bahwa didalamnya terbentuk adanya sebuah ruang bisnis antara murid dengan sekolah.
Koordinasi Investigasi LPKP2HI Bapak Moch.Andrey A.H menerima aduan dari salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SMPN 3 Jember,
Beliau menyampaikan semua bahwa di sekolah anak saya ada buku yang dijual dengan harga yang kami rasa sungguh sangat keberatan sekali dengan nominal,Rp.1.190.000.dan kami juga harus infak,Rp.35000.dan ada iuran Tv Lcd,Rp,85000.
Kami merasa keberatan pak ungkap orang tua wali murid kepada bapak Andrey nama panggilan koordinasi Investigasi LPKP2HI.saya harus bagaimana ini pak keluhnya,saya harap bapak Andrey bisa menjadi jembatan untuk menolong saya.ungkapnya.
Moch Andrey A.H Dengan aduan yang diterimanya beliau langsung bergegas mengunjungi sekolah SMPN 3 Jember,untuk mengklarifikasi dengan adanya aduan dari wali murid.
Dan kunjungan kami bersama lintas lembaga ke sekolah SMPN 3 jember dan Kepala sekolah SMPN 3 jember telah memberikan pesan bahwa semua tamu itu di temui dengan perwakilan kepala sekolah yaitu humas.
Akan tetapi niat baik untuk konfirmasi permasalahan sekolah SMPN 3 jember yang indikasi telah menjual buku paket senilai Rp 1.190.000 per siswa,jawab humas mempersilahkan jika berkehendak mau dibawa kerana hukum.
Jawaban humas SMPN 3 Jember yang begitu mengejutkan seolah menantang padahal kami ingin konfirmasi dengan baik bagaimana dengan kejadian ini,tapi seandainya memang betul temuan ini benar adanya,kami siap akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.sesuai jawaban humas dan bisa di pertanggung jawabkan,
Tak berselang lama kepala sekolah datang dan menemui kami dengan kurun waktu yang tidak lama kepala sekolah menjelaskan bahwa semua atas nilai penjualan buku serta infak per bulan Rp 35000/siswa dan iuran Tv Lcd/kelas siswa dipungut biaya 85000/ siswa,
Memang benar dan kepala sekolah menyampaikan bahwa uang hasil penjualan buku paket yang berstempel SMPN 3 untuk membangun kelas tambahnya,
Sedangkan atas pungutan yang lain seperti ( infak yang sebesar Rp.35000 serta iuran Rp.85000 ) Kepala sekolah diam seribu bahasa dan melemparkan ke kebijakan ke komite.
Apa pun yang terjadi pungutan yang memberatkan wali murid serta siswa oleh kemendikbud telah dilarang sesuai dengan peraturan No.75 tahun 2016 ujar koordinator investigasi LPKP2HI Bapak MOCH ANDREY ASSHYDIQY.H.
Dengan semua aturan yang bersifat kesewenang-wenangan seolah-olah peraturan kemendikbud No,75 Tahun 2016 hanya sebuah kiasan yang bisa dilanggar terlepas dari rincian pungutan serta penjualan buku PAKET team dan KOORDINASI INVESTIGASI DARI LPKP2HI BPK MOCH ANDREY A.H juga menyimpulkan bahwa kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah SMPN 3 Jember telah melanggar hak jabatan serta menyalahgunakan wewenang,dengan demikian kepala sekolah SMPN 3 Jember telah melanggar Kode Etik No 42 TH 2004 Serta Pungli.
Yang perlu di catat oleh semua kepala sekolah adalah BAHWA WALI MURID SECARA EKONOMI TIDAK SEMUA BERUNTUNG SEHARUSNYA DENGAN ADANYA DANA BOS DAPAT MERINGANKAN BEBAN WALI MURID MENGINGAT CARUT MARUTNYA PEREKONOMIAN YANG SEMAKIN HARI SEMAKIN LEMAH.