WD Seorang Oknum Guru Honorer Berikan Hak Jawab Terkait Dugaan Selingkuh Dengan TG di Kebun Sawit

Teropongindonesianews.com

Lampung,Tulang Bawang – Pada hari Rabu,25 Desember 2024 Tim Media teropongindonesianews.com mendatangi yang berinisial WD seorang guru honorer SDN 01 Karya Makmur yang diisukan selingkuh dengan suami orang dikebun sawit kejadian pada tanggal.24/11/2024.

Lalu oknum guru yang berinisial WD yang diduga selingkuh dengan suami orang memberikan hak jawab, saya awal mulanya saya telpon Sululer kepada berinisial TG Seorang Petani yang beralamatkan di Kampung Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji,

Kebetulan kami sudah kenal baik,dan saya meminta bantuan kepada TG untuk membantu saya meminjam uang Rp,500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24/11/2024 waktu kurang lebihnya pukul (20.00 WiB). 
Saudara TG menjawab,ada bisa membantu
Jawabnya. 

“Masih berinisial WD seorang guru honorer, lalu saya menunggu saudara TG mengantarkan uang pinjaman tersebut. kurang lebih pada pukul 23.15 WiB saudara TG menelpon saya bahwa dia mau antarkan uang tersebut lalu saya bertanya ke saudara TG kok sampek larut malam saudara TG menjawab ada kendala sedikit. sehingga saya tidak bisa menolak namanya kita mintak bantu pinjam sama kawan, lalu saya ada pemikiran seketika ngajak bertemu dijalan terobosan di areal Plasma Sawit Wono Rejo alasan saya ngajak bertemu disuatu tempat dikarenakan sudah larut malam menurut saya tidak layak saya bertamu dirumah saya. Singkat cerita ketemu ditempat tersebut terjadilah percakapan saya dengan saudara TG.
 
Tidak selang lama datanglah salah satu warga menemui kami lalu mereka pergi dan kami pun pulang kerumah masing” Kami tidak melakukan hal-hal di isukan tersebut dan satu lagi Pak menurut informasi yang beredar bahwa saya tidak mengenakan Busana itu tidak benar kami tidak melakukan hal-hal tersebut.tutupnya,25/12/2024.

Ditempat yang sama perwakilan Media (TiN) Wawancarai suami dari oknum guru tersebut yang berinisial AZ seorang supir, saya selaku suami sudah mema’af kan kesalahan paham istri saya ini.

Harapan saya kedepan tidak diulangi kesalahan seperti yang dilakukan saat itu. kepada TG kami sudah selesai secara kekeluargaan saya tidak ada tuntutan apapun, dan saya berharap jangan mengulangi perbuatan yang tidak benar ataupun yang bisa menimbulkan suatu permasalahan dikeluarga kami kalau sampek terulang kembali maka akan saya proses melalui jalur hukum yang berlaku Tutupnya. 25/12/24.

Pewarta: Tim.

Editor: Santoso.

Continue reading
Geger..! Seleksi Perangkat Desa Sukorejo Diduga Cacat Hukum, Peserta Protes Keras

BANYUWANGI — Sejumlah peserta seleksi Perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mengajukan surat permohonan seleksi ulang kepada sejumlah pihak terkait. Permohonan ini diajukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, khususnya pada tahapan wawancara yang dilaksanakan pada 24 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, peserta yang terdiri dari 10 orang, yaitu Muhammad Fadhol, Fauzi Afiffi Salam, Dimas Bima Setiyawan, Renna Sevi Armega, Fenny Suminar, Ana Dwi Wulandari, Meda Wahyu Antika, Deviana Mara Baradita, Lilik Kurnia Dewi, dan Hanifatul Muntadifah, menyoroti berbagai pelanggaran yang mereka nilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme

Berawal Pada 21 Desember 2024, peserta mengikuti tes tertulis dan praktek di Balai Desa Sukorejo. Selanjutnya, pada 24 Desember, dilaksanakan tahapan wawancara yang menjadi puncak dari proses seleksi. Namun, pada pukul 16.30 WIB saat panitia mengumumkan hasil nilai secara lisan, muncul berbagai permasalahan yang memicu protes dari para peserta.

  1. Ketidakkonsistenan Panitia: Peserta menilai panitia tidak mengikuti tata tertib dan sosialisasi yang telah disampaikan sebelumnya.
  2. Pertanyaan Tidak Relevan: Beberapa penguji wawancara memberikan pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks seleksi perangkat desa.
  3. Indikasi Nepotisme: Hasil seleksi menunjukkan keberpihakan terhadap kerabat Kepala Desa, meskipun nilai praktek mereka berada di bawah rata-rata peserta lain.
  4. Ketidaktransparanan Proses: Standar penilaian tidak dipublikasikan dengan jelas, dan tidak ada pengawasan independen selama proses berlangsung.
  5. Intervensi Kepala Desa: Peserta menyaksikan Kepala Desa Sukorejo keluar masuk ruang wawancara, yang diduga memengaruhi hasil penilaian.
  6. Keanggotaan Partai Politik: Salah satu peserta, Hono Suprapto, masih tercatat sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), namun tetap lolos seleksi administrasi.
  1. Kepada Bupati Banyuwangi: Menghentikan proses seleksi yang dinilai curang dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang.
  2. Kepada Camat Bangorejo: Menolak hasil seleksi dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Sukorejo atas intervensinya dalam proses seleksi.
  3. Kepada Kapolsek dan Koramil Bangorejo: Mengevaluasi kinerja anggota yang terlibat sebagai panitia seleksi.
  4. Kepada BPD Sukorejo: Memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses seleksi dan menegakkan kepentingan masyarakat Sukorejo.
  5. Kepada Panitia Seleksi: Menghentikan tahapan seleksi dan melaksanakan wawancara ulang sesuai prosedur yang transparan dan bebas intervensi.

Para peserta juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, mereka menilai pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum.

Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, dan Kodim Banyuwangi untuk memastikan pengawasan dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Peserta berharap agar seleksi perangkat desa diulang dengan mekanisme yang lebih transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Sukorejo, mengingat proses seleksi perangkat desa adalah bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Continue reading
Stok Pupuk Bersubsidi di Situbondo Aman, Isu Kelangkaan Tahun 2025 Dibantah

Situbondo – Beredarnya opini mengenai potensi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo pada tahun 2025 telah dibantah oleh perwakilan PT. Pupuk Indonesia. Ahmad Ryan, perwakilan untuk wilayah Situbondo dan Banyuwangi, menyatakan bahwa alokasi pupuk tahun 2025 tidak mengalami kekurangan dan stok pupuk di gudang penyangga cukup untuk memenuhi kebutuhan awal tahun.

Kabar kelangkaan tersebut muncul akibat perbedaan antara usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk tahun 2025 dengan alokasi yang tertera di SK (Surat Keputusan) kabupaten. Untuk Urea, misalnya, usulan RDKK mencapai 35.039 ton, sementara alokasi hanya 29.950 ton. Begitu juga dengan NPK, usulan RDKK mencapai 40.764 ton, sedangkan alokasi hanya 23.974 ton.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ryan menjelaskan bahwa alokasi pupuk tahun 2025 didasarkan pada realisasi kebutuhan pupuk di tahun 2024. Ia menegaskan bahwa stok pupuk di gudang penyangga Kalibagor dan Panji cukup untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2025.

Data per tanggal hari ini menunjukkan bahwa di gudang Kalibagor, stok Urea mencapai 530,85 ton (169,85 ton fisik dan 361 ton intransit), sementara stok NPK mencapai 1.939,47 ton (1.072 ton fisik dan 867 ton intransit). Di gudang Panji, stok Urea mencapai 421,4 ton (31,4 ton fisik dan 299,3 ton intransit) dan stok NPK mencapai 799,7 ton (799,7 ton fisik dan 151,75 ton intransit).

Dengan adanya stok pupuk yang cukup, Ahmad Ryan memastikan bahwa isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo pada tahun 2025 tidak akan terjadi. 

Continue reading