Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Diduga Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek gunung labuhan sangat lambat menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh preman pasar saudara jupri Terhadap sala satu wartawan Tikampost.id,kalau seperti ini sistem kerja dari pihak kepolisian maka preman yang ada di Bumi Waykanan akan merajalela,sehingga ketika seorang wartawan melakukan peliputan akan merasa Terancam Bahkan cendrung takut.
Padahal jelas menghalang halangi tugas jurnalis dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) hal ini di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres,apalagi melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Sudah jelas di atur tentang penganiayaan yang di lakukan senjata tajam dapat di kenakan pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ) dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, di dalam pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa membawa senjata tajam merupakan tindak pidana yang di ancam dengan penjara maksimal 10 tahun .pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, termasuk penganiayaan dengan menusuk, mengiris,atau memotong. Pasal 355 kuhp mengatur tentang penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Wartawan tikampost malam ini sekitar pukul 20 wib menghubungi Bripka Hendra santoso melalui via whatsapp menanyakan tentang kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut,lalu di tlpn Bripka hendra santoso bahwa nanti akan di mintak tambahan tentang sajam tersebut.
Sampai berita ini turun polisi belum menahan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan tikampost.id di pasar kayubatu ( 25 desember 2024 ) pelaku bernama jupri merupakan preman pasar kayubatu kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan. Yang mengaku di angkat kepala kampung kayubatu dan salah satu kanit polsek gunung labuhan Bripka Hendra santoso membenarkan bahwa jupri tersangka belum di tahan.
Wartawan tikampost dan ketua PAC grib jaya gunung labuhan berharap kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya bertindak agar hukum mendapatkan titik terangnya.
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.