Teropongindonesianews.com
Sumsel – Jum’at, 27/12/2024 Ketika awak media teropong Indonesia news datang ke kantor Dinas Perhubungan kedukaan tangga buntung Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Setelah ketemu dibagian pelayanan dishub untuk ketemu Agus selaku Kadis ternyata bagian pelayanan mengatakan bahwa Pak Agus tersebut masih rapat di Pemkot, Seketika itu juga awak media TIN mencoba menghubunginya melalui phone dan di angkat.
Agus mengatakan bahwa dirinya sedang rapat di parameswara Pemkot dan mengalihkan agar tim menemui pak Nihar dan tidak menunggu lama yang bernama Nihar selaku Kabid ASDP menghubungi via pone ke media TIN, maka terjadilah percakapan terkait temuan BPK RI perwakilan Sumsel yang menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palembang diduga Selewengkan / korupsi belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM) sebesar Rp 365.197.700,00 pada anggaran tahun 2023.
Dari arahan Agus selaku Kadis melalui Nihar selaku Kabid ASDP, media TIN sedikit di jadikan bola, Pertama diarahkan dengan Deni Gozali selaku Kasubag keuangan tapi tidak ada di tempat, Kemudian by phone lagi ke Nihar, selanjutnya media TIN di arahkan lagi ke Winda selaku staf keuangan sekaligus bendahara.
“Memang benar pak , saya juga ikut terlibat dalam pemeriksaan BPK RI tersebut, tapi saya tidak pegang LHPnya , saya takut salah ngomong,” ujar Winda.
Lanjut dikatakan Winda , bahwa sudah ada pengembalian ke kas daerah oleh setiap pemegang kendaraan masing-masing.
Sedikit aneh yang dikatakan Winda, bahwa dia bendahara pengeluaran dan Fitri bendahara penerimaan, akan tetapi saat itu Fitri tidak ada di tempat.
Berdasarkan keterangan dari Salah satu Narsum dan Bukti yang ada bahwa pada tahun 2023 pemerintah Kota Palembang menganggarkan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp 5.837.487,00 dengan realisasi sebesar Rp 5.393.415.155,00 yang diantaranya direalisasikan untuk belanja BBM kendaraan Dinas.
Hasil temuan audit BPK RI perwakilan Sumsel, bahwa uang rakyat yang di Selewengkan/korupsi oleh oknum pada Dinas Perhubungan Kota Palembang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
Ditempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Hartono lagi selaku aktivis LSM TEROPONG yang menyimak berita ini, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Palembang telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Agar dugaan kasus Korupsi ini segera terungkap, LSM TEROPONG juga akan segera melaporkan ke pihak Jamwas Kejagung RI di Jakarta.
Hingga berita ini diunggah ke publik, Kadis perhubungan kota Palembang terkesan tidak mau terbuka atas temuan BPK RI tersebut, hal ini tentunya bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” Seharusnya publik tahu karena uang rakyat itu di gunakan untuk kemakmuran rakyat”, Ujar Hartono.
Ir/ Sumsel.