Tingkatkan Keamanan, Babinsa Nogosari Jalin Komunikasi Dengan Securiti Perusahaan di Wilayahnya

Boyolali. Untuk meningkatkan keamanan di wilayah Binaannya, Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Serka Slamet Fahrudin melaksanakan anjangsana atau komunikasi sosial dengan Security perusahaan di Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali. Minggu, 29/12/24

Dalam Komsos tersebut, Sertu Indra Gunawan menyampaikan berkenaan dengan keamanan di wilayah perusahaan dan berharap agar Security terus berkomunikasi dan menyampaikan tentang hal menonjol dengan Babinsa apabila ada terjadi gangguan tentang keamanan di wilayah.

Dengan sikap humanis Babinsa juga berpesan kepada Security, apabila melihat kejadian yang tidak wajar atau mencurigakan jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi Babinsa.

Menurutnya, keamanan merupakan hal yang tidak terlepas dari peran Security dan masyarakat, baik disalah satu perusahaan dan ditempat umum demi kenyamanan lingkungan perusahaan dan sekitarnya.

“Sebagai aparat teritorial yang berperan dalam hal pencegahan yang menyangkut keamanan guna kenyamanan lingkungan, akan tetapi tidak akan maksimal tanpa keterlibatan Security serta peran masyarakat sebagai jaring informasi secara umum,” tutup Babinsa.

Continue reading
Babinsa Jayengan Amankan Ibadah Minggu Pagi Jelang Tahun Baru 2025

Surakarta, Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta, Serka Priyanto dan Serka Rohmad laksanakan pengamanan guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah Minggu Pagi dan menjelang Tahun baru 2025 umat Nasrani di GKI Coyudan Jayengan Serengan Kota Surakarta, Minggu (29/12/2024) pukul 07.00 WIB.

Kegiatan ibadah minggu Pagi dengan Pendeta Daniel Kristyanto Gunawan, Tema “Pengharapan Pengenapan Janji Tuhan”, jumlah jemaat 100 orang, Tutur Serka Rohmad

Babinsa Jayengan Serka Rohmad menambahkan bahwa kegiatan pengamanan gereja seperti ini sudah menjadi bagian dari tugas rutin pembinaan teritorial yang dilaksanakan Babinsa Koramil 03/Serengan dan hal ini bertujuan untuk menjaga situasi di wilayah agar tetap kondusif, tugas pengamanan di sejumlah tempat ibadah umat Nasrani yang berada di wilayah binaan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama beribadah Minggu pagi dan menjelang Tahun baru 2025.

Continue reading
Harimau Blambangan Meraung, Bongkar Korupsi Dana COVID-19 Banyuwangi

BANYUWANGI — Aktivis dan penggiat anti-korupsi di Banyuwangi, Yunus Wahyudi, yang dikenal dengan julukan “Harimau Blambangan,” kembali menggemparkan publik dengan pernyataannya terkait dugaan korupsi dana COVID-19 di wilayah paling ujung Pulau Jawa tersebut, Minggu, 29 Desember 2024.

Yunus mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi makanan dan minuman yang diduga melibatkan dana penanggulangan pandemi COVID-19.

Menurut Yunus, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Banyuwangi di era kepemimpinan mantan Kajari Rawi. “Kasus ini sudah jelas, ada enam tersangka terkait penyalahgunaan dana makanan dan minuman COVID-19. Tapi anehnya, mereka tidak ditahan dan malah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kejaksaan,” ungkap Yunus.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor yang mengatur bahwa pelaku korupsi dana bencana, termasuk COVID-19, dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari minimal empat tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

“Sudah jelas ini dana rakyat. Dana COVID-19 tidak boleh diselewengkan karena ancamannya sangat berat,” katanya dengan nada tegas.

Yunus juga mengungkapkan adanya intervensi dari pihak tertentu yang ia sebut sebagai “Bapak” yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam menghentikan proses hukum kasus ini.

“Bapak ini menguasai intelektual kasus makanan dan minuman. Gara-gara telepon dari dia, kasus ini berhenti. Ini sangat menyakitkan bagi kami rakyat kecil,” ujarnya.

Sebagai aktivis, Yunus Wahyudi menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani dugaan korupsi yang masih mengakar di Banyuwangi. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, dan DPR RI untuk menyelidiki kasus ini secara transparan.

“Jangan hanya berkata Banyuwangi bebas dari korupsi. Itu salah besar! Korupsi di sini dilakukan secara berjamaah dan masif,” tegas Yunus.

Yunus berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat Banyuwangi kerap menjadi sorotan sebagai salah satu daerah yang berkembang pesat. Namun, menurutnya, perkembangan ini tercoreng oleh perilaku pejabat yang tidak bertanggung jawab.

“Mereka memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Kami rakyat kecil terus dirugikan. Saya akan terus melawan para koruptor di Banyuwangi. Semoga Allah melindungi dan meridhoi perjuangan ini,” pungkas Yunus Wahyudi.

Continue reading
P3-TGAI Desa Ajung Diduga Lemah Pengawasan dan Kualitas di Pertanyakan

Jember – Desas-desus mengenai kejanggalan dalam proyek P3-TGAI di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali mengemuka. Setelah sebelumnya terkuak penggunaan material diduga tak sesuai spesifikasi, kini ditemukan fakta mengejutkan: pekerja di lapangan tak dibekali gambar proyek dan pengawasan minim, sehingga  kualitas pekerjaan menjadi tanda tanya besar.

Walaupun telah mendapat peringatan sebelumnya, penggunaan material yang diragukan kualitasnya tetap terjadi dalam proyek yang dikerjakan oleh P3A Banyu Urip , Kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan dan lemahnya pengawasan dalam proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat. 

Pekerjaan yang baru mencapai 79% dari target penyelesaian 30 Desember 2024, menimbulkan kekhawatiran ,apakah proyek ini akan rampung tepat waktu dan terbebas dari masalah kualitas?

Ketiadaan gambar proyek bagi para pekerja merupakan langkah yang sangat berisiko dan berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai standar.  Pekerjaan yang mengandalkan pengalaman saja memiliki potensi kesalahan yang tinggi , dan dapat berakibat fatal bagi keberhasilan proyek.

Lebih memprihatinkan lagi, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) tidak berada di lapangan  Ketiadaan mereka mengindikasikan lemahnya pengawasan dan  menimbulkan kecurigaan  terhadap potensi pekerjaan asal jadi. 

Temuan di lapangan  ini menjadi bukti nyata kecurigaan terhadap penyimpangan dalam proyek P3-TGAI Desa Ajung.  Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terkait penggunaan material, pengawasan, dan keberadaan TPM. 

Media akan terus memantau dan menelusuri proyek ini untuk memastikan kebenaran informasi dan menegakkan transparansi dalam pembangunan yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. 

Continue reading
Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Penyalahgunaan Senpira dan Perbuatan Cabul

Lampung Tengah– Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan senjata api rakitan (Senpira) dan perbuatan cabul. Sabtu, (28/12/2024) siang

Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka inisial BD (42) selaku pembuat senjata api rakitan.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya lokasi pembuatan senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada hari Kamis, sekitar pukul 16:30 WIB, pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah di kampung Karang Endah, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Terbanggi Besar mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah yang berada di kampung Karang Endah, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah.

“Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD berikut barang bukti berupa 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit serkel dan 1 unit senjata api rakitan yang belum dirakit,” jelas AKBP Andik Purnomo Sigit kepada awak media.

Ia menerangkan, bahwa dari hasil keterangan pelaku proses pembuatan senjata api rakitan ini dimulai sejak awal tahun 2024 dan cara pembuatannya dipelajari dari tutorial yang tersedia di chanel YouTube.

“Senjata api tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Masih Kapolres menyampaikan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran senpira di Lampung Tengah.

AKBP Andik Purnomo Sigit menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan pembuatan senjata api rakitan di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kapolres Lampung Tengah juga merilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di kampung Sumber Agung, kecamatan Bandar Surabaya, Kab. Lampung Tengah.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu dan bibi korban melihat perubahan prilaku yang terjadi pada anaknya.

Kemudian, ibu dan bibi korban mencoba melakukan pendekatan dan para korban pun akhirnya menceritakan bahwa mereka menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh STM (40) selaku paman atau ayah tiri dan ayah kandung korban.

Atas kejadian tersebut, ibu dan bibi korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, STM ditangkap jajarannya pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07:00 WIB, dirumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku pun mengakui bahwa ia telah merudapaksa ponakan, anak kandung dan anak tirinya sendiri,” ungkapnya.

Sambung Kapolres, “Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Continue reading