Beredar Vidio Dewan Penasehat Tim Fawait-Djoko Menyinggung Tentang Wewenang Antara Bupati dan Wakil Bupati

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Beredar video pernyataan Dewan Penasehat Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Muhammad Fawait – Djoko Susanto (Fawait-Djoko), Fadil Muzakki Syah.

Dia menyinggung tentang wewenang antara Bupati dengan Wakil Bupati yang perlu diketahui terutama kalangan pendukungnya. Menurutnya, Bupati adalah pemegang kendali penuh.

“Tidak usah bingung nanti bagaimana? Satu komando dibawah Bupati Muhammad Fawait. Karena tiada tanda tangan Wakil Bupati, sekda, perangkat. Memang aturannya semua apa kata Bupati,” kata pria yang biasa disapa Lora Fadil itu.

Pernyataan Lora Fadil termuat dalam video berdurasi 1 menit 55 detik. Ia mengakui perekaman tersebut benar adanya dan merupakan inisiatif darinya untuk tujuan berbicara kepada banyak orang.

“Iya, saya yang membuat video itu,” ungkap Lora Fadil menanggapi konfirmasi sejumlah media yang menghubunginya pada Rabu, 11 Desember 2024 siang.

Lora Fadil membeberkan latar belakang pembuatan video pernyataannya. Yakni, bermula dari berbagai macam informasi tentang sejumlah orang yang mulai membuat friksi dan terindikasi hendak mentransaksikan pos-pos jabatan.

“Setidak-tidaknya ada tiga orang. Saya tidak menyebut (nama) dulu. Mereka yang jelas membuka lapak jabatan,” ulasnya.

Ketiga orang yang dimaksud oleh Lora Fadil memiliki lintasan yang berbeda. “Ada yang politisi, dan ada yang dari dalam lingkungan ASN Pemkab Jember,” sambung Lora Fadil.

Jual-beli jabatan menjadi fenomena yang selalu terjadi di setiap selesainya Pilkada. Apalagi, tampuk kepala daerah berganti tangan.

Menurut Fadil, diantara orang dekat kepala daerah terpilih ada yang memanfaatkan situasi untuk mendapat keuntungan dari pejabat oportunis. Karena, kedekatan politik masih dianggap bisa menjadi jembatan bagi pejabat untuk menaikkan karir jabatan.

“Saya ingin menyelamatkan supaya tidak tertipu. Sesuai aturan yang ada, hanya berlaku keputusan Bupati. Selain Bupati, hanya bisa memberi saran,” tuturnya.

Pilkada Jember baru saja usai. Fawait- Djoko dinyatakan sebagai pemenang. Namun, sejumlah peristiwa terjadi sebelum Lora Fadil bersuara.

Duet tersebut menggelar acara pesta kemenangan sendiri-sendiri. Fawait tampak beberapa kali menghadiri tasyakuran bersama relawan.

Ada Sekretaris Disparbud Rachman Hidayat yang kepergok ikut acara Fawait di Kebonsari. Kemudian, Camat Sumbersari Jane Regar bersama Fawait menemui tokoh pendukung Fawait, yaitu mantan Bupati Jember MZA Djalal serta eks anggota DPRD Yudi Hartono.

Sedangkan, Djoko terlihat masih satu kali membuat kegiatan pertemuan kemenangannya yang berlangsung di aula STIKES. Djoko disitu bertemu dengan puluhan orang dari relawan Djos. (*)

Pewarta: Santoso.

Editor: Santoso.

Continue reading
Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Teropongindonesianews.com

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Provinsi Lampung sukses melaksanakan kegiatan PKPA, UPA, Pelantikan, Pengangkatan dan puncaknya Pengajuan pengambilan sumpah Advokat DPW Persadin Lampung Angkatan II atau Advokat Persadin Angkatan XI secara Nasional ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.

Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Persadin tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnah Wati, SH.,MH. Di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12/2024).

Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnah Wati, SH.,MH mengatakan, “Seluruh Advokat harus mempelajari undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 karena disitu mengandung pengangkatan, penyumpahan.”

“Dalam UU No. 18 Tahun 2023, Mengatur terkait status, hingga tindakan advokat. Didalamnya juga ada kode etik dan kode kehormatan. Juga ada kewajiban advokat. Semuanya ada disitu karena itu saudara harus pelajari betul apa yang terkandung dalam undang-undang,” Pinta Asnah.

Hadir pada kegiatan yang berlangsung khidmat ini mewakili Ketua Umum Dr. (Cand). KRT. Oking Ganda Miharja, SH.,MH yaitu Wakil Ketua Umum DPN Persadin Edi Samsuri, S.FIL.I.,SH, didampingi beberapa ketua dan anggota bidang di DPN Persadin yaitu Muhammad Ilyas, SH, Darozi Chandra, SH.,MH, Paramita Amelia, SH, Meidestiana, SH,.

Dari DPW Persadin Lampung hadir Ketua Benny HN Mansyur, SH, Sekretaris Syech Hud Ismail, SH, Bendahara Chintia Mutiara Dewi, SH, Wakil Sekretaris Gresyamanda Juliani Puteri, Bojes, Ayu dan Advokat DPW Persadin Lampung lainnya.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan yang juga Bendahara DPW Persadin Lampung Chintia Mutiara Dewi, SH mengatakan, “Sebanyak 14 Advokat dari DPW Persadin Lampung sudah dilantik dan diangkat Sebagai Advokat Persadin oleh Wakil Ketua Umum DPN Persadin di Sekretariat DPW Persadin Lampung, Selasa Kemarin (10/12/2024), Lalu hari ini ke 14 advokat tersebut diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang”.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Edi Samsuri, S.FIL.I.,SH mengaku bersyukur dan bangga semua proses dari awal pkpa, upa, pelantikan dan pengangkatan serta penyumpahan saat ini berjalan lancar, “Dewan Pimpinan Nasional berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Kota Tapis Berseri khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya,” Harapnya.

Bro Edi berharap nantinya mereka menjalankan profesinya sebagai advokat, supaya tetap patuh kepada kode etik advokat. “Kode etik advokat sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi dan selanjutnya kami berharap ke DPW Persadin Lampung juga bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat di Sai Bumi Ruwa Jurai ini,”.

Menurutnya, rekrutmen advokat tidak instan, tapi melalui suatu proses yang panjang dimulai dari pendidikan khusus, kemudian dilanjutkan dengan ujian advokat.

“Kemudian diakhiri oleh pelantikan dan pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat di PT Tanjung Karang, ini merupakan proses yang panjang bukan proses yang instan. Seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran terutama bagi para pengguna jasa hukum di tanoh Lada ini,” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPW Persadin Lampung, H. Benny HN Mansyur, SH, menegaskan 14 orang yang diangkat dan di SK kan sebagai advokat oleh DPN. Bahkan, mereka pun sudah diberikan Nomor Registrasi Anggota dan surat keputusan pengangkatan sebagai Advokat.

Menurutnya, semua tahapan sudah dilakukan sesuai UU Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi faktor penentu utama. Oleh karena itu, apabila tidak sesuai maka tidak akan bisa dilakukan pelantikan dan penyumpahan.

“Kami DPW Persadin Lampung selalu ditekankan oleh DPN agar selektif dalam perekrutan anggota, dan selalu mengedepankan kualitas dan integritas dalam pengangkatan advokat,” tutup Mantan Ketua KNPI Bandar Lampung ini.

Ke 14 advokat DPW Persadin Lampung yang dilantik dan diambil sumpah sebagai berikut:

  1. Suadi Romli, SH
  2. Buntoyo, SH
  3. Auliya Rohman, S.Hi
  4. Aris S. Subing, SH
  5. Maswantobi, SH
  6. Ismail Zulkarnain, SH
  7. Kurnain, SH
  8. Adolf Ayatulah, SH
  9. Yudhi Alpandra, SH
  10. Moammar Iqbal Trenggono, SH
  11. Ari Kanda, SH
  12. Chalvin Yudha Tama, SH
  13. Akuan Januar, SH
  14. Darsani, SH

Pewarta: Herwan SD.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pengacara Paslon Walikota Pekanbaru Nomer Urut 01 Masukan Laporan ke Bawaslu

Teropongindonesianews.com

Pekanbaru, – Setelah usai pencoblosan beberapa hari lalu di Kota Pekanbaru, dimana dalam pemilihan kepala daerah tentunya ada yang menang dan ada yang kalah, serta ada juga ketidak puasan dari Paslon dalam pemilihan.

Dimana pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari nomor urut satu, Senin (02/12/24) pada pukul 09:00 Wib pihak Pengacara akan mengaantarkan laporan dugaan kecurangan dari Paslon lain nya.

Hal ini dikatakan oleh ketua Simpul Ade Gunawan kepada media Minggu (01/12/24) melalui pesan WhatsApp nya.

Ade Gunawan mengajak kepada seluruh simpatisan untuk ikut dalam pengantaran berkas laporan yang akan diantar langsung oleh Pengacara Paslon 01 ke Bawaslu Kota Pekanbaru .

” Saya mengajak teman-teman. Simpul dan simpatisan untuk hadir di kantor Bawaslu pada pukul 09″00 Wib “

Pewarta: Jhon.

Editor: Santoso.

Continue reading
Rahman Hidayat Sekretaris (Disparbud) Jember Ditengarai Bertindak Politis

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Baru saja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jember Edy Budi Susilo meminta maaf karena akun instagram lembaganya memuat konten politik, justru berikutnya disusul dengan masalah serupa yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember, Rachman Hidayat ditengarai bertindak politis. Pria yang biasa dipanggil Iik itu tersebar fotonya menghadiri acara tasyakuran tim calon Bupati.

Iik mengakui dirinya memang hadir di acara yang digelar tim pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muhammad Fawait – Djoko Susanto (Fawait – Djoko) tersebut.

“Saya diundang teman, ya hadir di sana cuma makan-makan,” kata Iik menyampaikan keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024.

Menurut dia, acara tasyakuran berlangsung di rumah seorang warga bernama Handoko di Jalan Letjen Pandjaitan VIII Nomor 9, Sumbersari. Sekitar jam 19.00 pada Jumat, 29 November malam.

Iik menganggap walaupun dirinya ASN, tapi kehadirannya tidak serta merta dapat disebut sebagai tindakan sedang berpolitik praktis. Alasannya, yang dilakukannya sebatas makan.

“Saya disana tidak bicara politik sama sekali. Pilkada selesai, ya sudah. Datang karena diundang teman-teman, kebetulan komunitas off road yang datang juga banyak dari yang punya bengkel seperti saya,” sergah dia.

Sebelumnya, Kepala Dispora Jember Edy Budi Susilo meminta maaf secara terbuka akibat stafnya yang mengelola akun instagram Dispora memposting ucapan hasil Pilkada.

Edy berpendapat bahwa hal itu tidak etis serta melanggar prinsip netralitas. Pasalnya, ASN dilarang menyalahgunakan instansi pemerintah untuk kepentingan politik.

Pengelola akun instagram Dispora telah ditegur oleh Edy. Bahkan, diperintahkan untuk mencabut unggahan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik.

“Kaitan dengan hal tersebut saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, karena betul-betul terjadi akibat keteledoran,” ucapnya dalam keterangan ke media, Sabtu, 30 November 2024.

Edy turut melaporkan kejadiannya dan tindakan yang ia lakukan ke Bupati Jember Hendy Siswanto maupun Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman. (*)

Pewarta: Res.

Editor: Santoso.

Continue reading
ACM (Aliansi Cinta Metro), Sangat Menyayangkan Pernyataan Penegasan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,

Teropongindonesianews.com

Idham Holik, Pada tanggal 21 Nopember 2024 yang mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.

Menurut Idham Holik,Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.

Sekarang dalam hal ini ACM (Aliansi Cinta Metro), menanyakan kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik,apabila sebaliknya yang terpidana adalah Calon Walikotanya apakah Wakil nya tetap bisa ikut kontestasi,silahkan dijawab dan ditunjukkan aturan dasar hukumnya mana !!!

ACM meminta dengan tegas Kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik dan KPU Propinsi Lampung tidak membangun Opini yang menmbelokkan Peraturan Per Undang – Undangan dan membuat Kegaduhan dalam Peneggakan Hukum silahkan mengkaji namun jangan me intervensi karena yang mempunyai Kewenangan adalah KPU Kota Metro.

SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO,Nomor : 422 Tahun 2024,Tentang Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 Dengan Satu Pasangan Calon;
merupakan Produk Hukum bagi Pihak yang merasa tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan jangan melalui cara – cara yang tidak berdasar hukum.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (LNRI Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan LNRI Nomor 5656 )sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahgu 2020 Nomor 193,Tambahan Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 6547); merupakan dasar Hukum dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro;

ACM (Aliansi Cinta Metro) merupakan garda terdepan untuk Penegakkan Hukum UU Pilkada dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota metro yang sejak awal mengawal Penggakan Hukum terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota metro.

ACM (Aliansi Cinta Metro) mengingatkan Kepada Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Penyampaianya pada
Harian Kompas 06 September 2024 ;
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut. “Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:

Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut ACM Norma disini sangat jelas bahwa pada saat Pendaftaran calon bukan sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

Continue reading